Berita Langsa
Aksinya Meresahkan Masyarakat, Polisi Ciduk Dua Warga Langsa, Ternyata Ini yang Dilakukan
Keduanya dicokok karena sudah sangat meresahkan masyarakat daerahnya, akibat aktivitas salah satu tersangka, JN mengedarkan sabu-sabu.
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Keduanya dicokok karena sudah sangat meresahkan masyarakat daerahnya, akibat aktivitas salah satu tersangka, JN mengedarkan sabu-sabu.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Dua warga Gampong Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Barat, berinisial DS (41) dan JN (44), ditangkap Tim Ops Antik Seulawah 2021 Polres Langsa.
Keduanya dicokok karena sudah sangat meresahkan masyarakat daerahnya, akibat aktivitas salah satu tersangka, JN mengedarkan sabu-sabu.
Dalam kasus penangkapan ini, aparat kepolisian berhasil menyita barang bukti (BB) 6 paket sabu-sabu seberat 1,69 gram dari kedua tersangka.
Hal ini disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman STK SIK, kepada Serambinews.com, Rabu (24/2/2021).
Menurut Kasat Resanarkoba, Tim Satgas Ops Antik Seulawah 2021 Polres Langsa dari Sat Resnarkoba menangkap tersangka DS dan JN, pada Senin (22/2/2021) sekira pukul 18.30 WIB.
Keduanya diringkus, saat berada di salah satu rumah di Dusun Teladan Indah, Gampong Alue Dua.
Baca juga: Update Covid-19 Aceh Capai 9.487 Orang
Barang bukti yang disita dari tersangka tersangka DS yakni, 1 paket sabu seberat 0,32 gram, 1 unit handphone merk Strawberry warna hitam.
Sedangkan dari tersangka JN, disita BB sebanyak 5 paket sabu seberat 0,97 gram, 1 plastik warna merah,1 unit handphone merk Nokia warna hitam.
Lalu, 1 unit sepmor Honda Supra X 125 hitam nopol BL 6553 FE dan uang tunai sejumlah Rp 150.000.
Awalnya, jelas Iptu Imam Azis, Tim Satgas Ops Antik Seulawah melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah di Dusun Teladan Indah, Gampong Alue Dua ini.
Karena sesuai informasi dilaporkan masyarakat, di rumah ini sering ada aktivitas mencurigakan yakni, transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
"Masyarakat sudah cukup resah, karena mereka mengedarkan sabu-sabu," paparnya.
Kasat Resnarkoba menambahkan, pada penggerebekan di rumah itu berhasil diamankan tersangka DS dan JN.
Kepada penyidik tersangka DS mengakui, bahwa 1 paket sabu yang diakui miliknya itu, ia dapatkan (beli) dari JN.
Saat itu juga, tersangka JN dibawa ke rumahnya di Dusun Mulia Indah ini dan saat digeledah di dalam kamar rumah JN ditemukan lagi BB 5 paket sabu.
"Hari itu juga kedua tersangka dan barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan kini Kasus ini dalam proses penyidikan," tutup Iptu Imam Azis. (*)
Baca juga: CPNS 2021 dan PPPK Segera Dibuka, Simak Cara Melihat Formasi Beserta Alur Pendaftarannya