Duel Maut 2 Pengemudi Avanza, Pria Ini Tembak Lawannya 2 Kali Tapi Tak Kena, Korban Tewas Ditusuk
Duel maut antara dua pengendara Anvanza terjadi di Tanggamus, Lampung. Satu orang tewas dalam perkelahian yang terjadi saat belanja rambutan itu.
SERAMBINEWS.COM - Duel maut antara dua pengendara Anvanza terjadi di Tanggamus, Lampung.
Satu orang tewas dalam perkelahian yang terjadi saat belanja rambutan itu.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora mengatakan, peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, Tanggamus pada Sabtu (20/2/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.
Pelaku berinisial Herli Yansah alias HY (29) warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong ditangkap dalam tempo enam jam dari waktu kejadian.
Sedangkan korban bernama Julyadi (33) warga Pekon Sri Melati, Kecamatan Wonosobo.
“Korban meninggal akibat kehilangan darah setelah ditusuk oleh pelaku di bagian pangkal pahanya,” kata Ramon dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/2/2021).
Uya Kuya Habiskan Ratusan Juta saat Terkena Covid-19, Sampai Jual Koleksi Mobil Mewah
Pengantin Perempuan Kabur dengan Kekasihnya, Pengantin Pria Terpaksa Nikahi Adik Mempelai Wanita
Intan Aulia Dibunuh Kekasih setelah Siswi SMP Ini Hamil dan Minta Pertanggungjawaban
Pria Beristri Bunuh Terapis Pijat Plus Plus, Tak Sanggup Bayar Tarif Rp 300 Ribu, Kabur Tanpa Busana
Ibu Ayus Sabyan Dilarikan ke Rumah Sakit setelah Mendengar Perselingkuhan Putranya dan Nissa
Kronologi

Kronologi kejadian itu bermula saat korban melintas di Jalan Raya Kota Agung mengendarai Avanza BE 1569 VT. Ketika itu, pelaku yang mengendarai Avanza BE 1971 VY mendahului mobil korban.
Pertikaian antara tersangka Herli Yansah dan korban Julyadi dipicu pesan singkat.
Menurut Ramon, hal itu terungkap berdasarkan keterangan tersangka dan hasil pemeriksaan di ponsel korban.
"Sebelum perkelahian diketahui antara tersangka dan korban terjadi perselisihan melalui pesan singkat.
Jadi korban merasa sakit hati karena tersangka menyinggung orangtuanya," ujar Ramon, dikutip dari TribunLampung, Senin (22/2/2021).
Keduanya saling berkirim pesan karena korban menuding tersangka sebagai pemberi informasi ke polisi.
Itu dibantah oleh tersangka dan akhirnya merembet ke permasalahan lain.
Saling berbalas pesan dan berselisih itu terjadi beberapa jam sebelum terjadinya duel maut pada Sabtu (21/2/2021).
Kemudian tersangka meninggalkan rumahnya untuk berkunjung ke saudaranya di Kedondong, Pesawaran.
Saat itu korban Julyadi (33) sudah menantikan tersangka di depan rumahnya selama 1,5 jam.
Ia melihat mobil tersangka keluar, korban pun membuntutinya.
Sampai akhirnya tersangka berhenti untuk membeli rambutan di tepi Jalinbar ruas Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung.
Setelah tersangka membeli rambutan, korban langsung memakirkan mobilnya dengan posisi melintang di depan mobil tersangka.
Kemudian korban keluar mobil dan perselisihan berlanjut.
Menurut pengakuan tersangka, selama ini korban dikenal sering mengucapkan kata-kata yang menyakitkan.
Saat itu tersangka sudah minta maaf.
Namun, korban yang sudah terbakar amarahnya malah menghantamkan kepala tersangka.
Dalam kondisi itu, lanjut Zamora, tersangka berusaha sabar dan tidak meladeni perlakuan korban.
Di lapak penjual rambutan ini, antara pelaku dan korban sempat ribut mulut yang berujung ke perkelahian.
Ramon mengatakan, sempat terjadi pergumulan dan aksi dorong mendorong antara pelaku dengan korban.
Mereka pun saling serang dengan menggunakan senjata tajam dan pistol.
“Pelaku menusuk pangkal paha korban menggunakan pisau.
Namun sebelum tersungkur akibat ditusuk, korban juga sempat menembak sebanyak 2 kali, tetapi tidak mengenai pelaku,” kata Ramon, dikutip dari Kompas.com.
Sempat Kabur
“Usai melakukan penusukan tersebut, dengan mengemudikan kendaraanya, pelaku kemudian kabur ke arah Pringsewu,” kata Ramon.
Berdasarkan keterangan tersangka dan hasil pemeriksaan di ponsel korban, kata Ramon, diketahui sebelum perkelahian antara tersangka dan korban terjadi perselisihan melalui SMS.
“Jadi setelah perselisihan tersebut, korban merasa sakit hati karena tersangka menyinggung orangtuanya,” kata Ramon.
Ngaku Menyesal
Dari pengakuan tersangka, sebenarnya dia tidak berniat membunuh korban.
Ia hanya membela diri karena diperlakukan tidak pantas oleh korban, bahkan sampai dicekik.
"Waktu itu saya sudah mengalah dan meminta maaf. Tetapi dia mencekik saya. Saya didorong hingga terjatuh. Di situlah saya khilaf," jelas Herli.
Tersangka mengaku mengenal korban. Sebab, istri korban berasal dari kampung yang sama dengan tersangka.
Herli juga menyesali perbuatannya dan minta maaf kepada keluarga korban.
"Saya menyesal dan meminta maaf. Saya tidak ada niat membunuh.
Padahal saya sudah niat pergi dari lokasi, tetapi dia masih mengadang saya," ujar Herli.
Sementara itu, Ramon mengatakan, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat e KUHP.
“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” kata Ramon.
(Kompas.com/Tri Purna Jaya/Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)
Baca juga: FKKA Sepakat Perjuangkan Dana Otsus Aceh Menjadi Abadi
Baca juga: Bantah Lakukan Genosida, China Beri Bukti Bertambahnya Populasi Muslim Uighur di Xinjiang
Baca juga: Sejumlah Nasabah Bank BUMN Ini Kehilangan Uang Secara Misterius, Saldo Rp 13 Juta Sisa Rp 500 Ribu
Kompas.com dengan judul "Ribut Saat Belanja Rambutan, Pria Ini Tembak Lawannya 2 Kali, tapi Malah Tewas Tertusuk",
dan di tribunlampung.co.id dengan judul Duel Maut di Tepi Jalinbar Tanggamus Dipicu Pesan Singkat