Gadis 15 Tahun Bunuh Pacar usai Behubungan Badan di Hutan, Pelaku Kesal Korban Minta Jatah 2 Kali

Lelaki berinisial MB tewas ditangan seorang gadis berusia 15 tahun. MN tewas usai minta nambah bercinta dengan pelaku yang tak lain kekasihnya

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi penemuan mayat perempuan di kamar kos. 

SERAMBINEWS.COM -- Lelaki berinisial MB tewas ditangan seorang gadis berusia 15 tahun.

MN tewas usai minta nambah bercinta dengan pelaku yang tak lain kekasihnya sendiri berinisial MS.

MN tewas dengan sejumlah luka senjata tajam dibeberapa bagian tubuhnya.

Semantara itu, gadis berusia 15 tahun itu langsung pergi meninggalkan jasad pelaku di hutan.

Peristiwa nahas ini terjadi di Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur.

Saat ini, MS sudah diamankan oleh kepolisian.

Polisi juga sudah menetapkan status tersangka kepada gadis berusia 15 tahun itu.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau, telepon genggam dan baju milik pelaku.

Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera mengatakan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian belum menerapkan pasal kepada remaja tersebut.

Polisi juga tidak menahan MS.

"Karena tersangka masih berumur 15 tahun maka tersangka dititipkan di Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak di Kupang," ungkap Bahtera.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku menghabisi korban karena korban NB memaksa pelaku agar berhubungan badan.

Saat itu, gadis tersebut posisinya sedang mencari kayu bakar di hutan.

Hingga kini polisi telah memeriksa 12 saksi untuk menyelidiki kasus tersebut.

"Intinya kasus ini masih dalam pengembangan dan kita akan sampaikan hasilnya," kata Bahtera.

Baca juga: Istri Bunuh Suami dengan Racun Serangga, Marah Dipaksa Berhubungan Saat Hamil

Baca juga: Dua Wanita Medan Diduga Dibunuh Bersamaan, Ada Luka di Alat Vital Korban, Pacarnya Diperiksa Polisi

Korban Minta Nambah

Kasus pembunuhan yang dilakukan MS kepada NB berawal saat keduanya pergi mencari kayu bakar di hutan Haikmeu, Desa Oni, Kecamatan Kualin pada, 11 Februari 2021 lalu.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto, saat di hutan korban dan tersangka sempat melakukan hubungan badan.

Menurutnya, korban dan pelaku memang menjalin hubungan asamara alias pacaran.

Namun, tak lama kemudian korban NB diduga ketagihan hingga minta nambah untuk kembali berhubungan badan dengan gadis 15 tahun itu.

Namun, permintaan tersebut ditolak tersangka.

Karena menolak, korban sempat melakukan aksi kekerasan terhadap tersangka hingga akhirnya tersangka menikam korban 2 kali di bagian badan dan leher.

Kasus pembunuhan itu terungkap setelah aparat Polres Timor Tengah Selatan mendatangi TKP pada 12 Februari lalu dan menemukan jasad korban di hutan.

Sejumlah alat bukti berupa benda tajam yang digunakan tersangka membunuh korban, serta pakaian korban dan tas samping korban berhasil diamankan petugas kepolisian.

Untuk memproses hukum kasus pembunuhan tersebut polisi tetap berpatokan pada fakta-fakta hukum yang terungkap di lapangan saat proses penyelidikan berlangsung.

Namun, polisi juga menerapkan undang-undang perlindungan anak dan sistem peradilan anak mengingat tersangka masih di bawah umur.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka namun, remaja wanita itu tidak ditahan karena yang bersangkutan masih di bawah umur.

Polisi pun menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 dimana ancaman hukuman yang dikenakan terhadap tersangka setengah dari hukuman terhadap orang dewasa.

Baca juga: CPNS 2021 dan PPPK Segera Dibuka, Simak Cara Melihat Formasi Beserta Alur Pendaftarannya

Baca juga: Longsor Timpa Bangunan Pondok Pesantren di Pamekasan, 2 Santriwati Tewas, 3 Lainnya Masih Tertimbun

Baca juga: VIDEO Harley Davidson Luncurkan Pan America 1250, Model Adventure Dibandrol Rp 200 Jutaan

KompasTV : Seorang Remaja Putri Bunuh Pacarnya Gegara Minta Berhubungan Badan Dua Kali

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved