Janji Dinikahi, Siswi SMP 7 Kali Dirudapaksa, Terakhir Berhubungan di Gubuk, Pelaku Juga Masih SMP
Selama seminggu pergi dari rumah, siswi SMP itu sudah dirudapaksa sebanyak 7 kali oleh pelaku.
Selain itu, ia juga mengaku telah melakukan tindak pidana lain sebelum kasus pencabulan yang ia lakukan.
"Sebelumnya pernah curanmor," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
(TribunnewsBogor.com/TribunLampung.com)
Baca juga: Kisah Kakek Asmin, 4 Tahun Hidup di Atas Perahu hingg Sakit, Berteduh di Bawah Jembatan saat Hujan
Baca juga: Aurel Masih Jalani Isolasi Mandiri, Atta Halilintar Membendung Kerinduan Anggap Itu Ujian
Baca juga: Wakapolda Aceh Tinjau Kampung Tangguh di Kecamatan Sakti
Tribunlampung.co.id dengan judul Siswi SMP di Lampung Barat 7 Kali Dirudapaksa Pelaku, Terakhir di Gubuk