Breaking News

Janji Dinikahi, Siswi SMP 7 Kali Dirudapaksa, Terakhir Berhubungan di Gubuk, Pelaku Juga Masih SMP

Selama seminggu pergi dari rumah, siswi SMP itu sudah dirudapaksa sebanyak 7 kali oleh pelaku.

Editor: Faisal Zamzami
IST
Kronologi Preman Paksa Sepasang Kekasih Lakukan Hubungan Badan di Sekitar Bandara Trunojoyo Sumenep (ilustrasi) 

SERAMBINEWS.COM -- Nekat pergi dari rumah, siswi SMP jadi korban pemerkosaan seorang pemuda.

Selama seminggu pergi dari rumah, siswi SMP itu sudah dirudapaksa sebanyak 7 kali oleh pelaku.

Korban pergi dari rumah bersama pelaku tepat pada Hari Valentine 14 Februari 2021.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia terakhir kali merudapaksa korban di sebuah gubuk.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku memberikan iming-iming akan menikahi korban.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunLampung.com Rabu (24/2/2021), diketahui pelaku bernama Rika Aditya (22) warga Pekon Bandar Agung, Bandar Negeri Suoh (BNS), Lampung Barat.

Sedangkan korban berinisial NE(14) warga Belalau, Lampung Barat.

Kapolsek Sekincau, Kompol Sukimanto mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Haryadi membeberkan kronologi pencabulan anak di bawah umur.

"Pada senin (15/2/2021) sekira pukul 07.00 WIB Ibu korban menemukan surat di bawah bantal di kamar korban," ujar Sukimanto, Selasa (23/2/2021).

Sukimanto menuturkan, dalam surat tersebut korban menyampaikan, kalau ia pergi meninggalkan rumahnya yang berada di Pekon Turgak, Belalau, Lampung Barat.

"Lalu, ibu korban menyerahkan surat tersebut kepada ayah korban yang juga sebagai pelapor," ungkapnya.

Kemudian, lanjut Sukimanto, pada Minggu (21/2/2021) sekitar pukul 13.00 WIB, kakek korban, Sudirman, memberitahukan pelapor bahwa korban sedang berada di rumahnya di Pekon Kenali, Belalau, Lampung Barat.

"Sekira pukul 14.00 WIB, korban tiba di rumah pelapor dengan diantar kakeknya," ungkapnya.

Selanjutnya, korban menemui ibunya dan memberitahukan kalau korban telah disetubuhi pelaku.

"Pelaku dan korban ini telah pergi sejak 14 Februari 2021 hingga 21 Februari 2021," terang Sukimanto.

Mengetahui hal tersebut, lanjutnya, ayah korban melaporkan si pelaku ke Polsek Sekincau.

Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Sekincau mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur, Senin (21/2/2021).

Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Haryadi membenarkan informasi tersebut.

"Pelaku kita ringkus di Pekon Tiga Jaya, Sekincau, Lampung Barat," ujar Sukimanto, Selasa (23/2/2021).

Baca juga: Dijanjikan Akan Dinikahi, Siswi SMP 7 Kali Dirudapaksa Seorang Pemuda, Terakhir di Gubuk

Baca juga: Gadis 14 Tahun Hamil Dirudapaksa Ayah Kandung, Lalu Paksa Anaknya Berhubungan dengan Orang Gila

Pengakuan Pelaku

Tribunlampung.co.id/Nanda Yustizar Ramdani
Pelaku rudapaksa siswi SMP di Lampung Barat
Tribunlampung.co.id/Nanda Yustizar Ramdani Pelaku rudapaksa siswi SMP di Lampung Barat )

Pelaku pencabulan anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP kelas sembilan mengaku telah merudapaksa korban sebanyak tujuh kali.

"Terakhir di gubuk di Pekon Tiga Jaya, Sekincau, Lampung Barat," ungkap Pelaku di Mapolsek Sekincau, Selasa (23/2/2021).

Saat itu pada Minggu (21/2/2021), kata Pelaku, ia dan korban baru saja pulang dari Talang Padang, Tanggamus.

"Kami istirahat di gubuk kosong di Pekon Tiga Jaya," terang pelaku.

Kemudian, pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan intim.

Ia juga berjanji akan bertanggung jawab menanggung segala risikonya.

"Saya berjanji kepadanya akan menikahinya," tutur pelaku.

Pelaku mengatakan, korban menyetujui permintaannya dengan memberikan isyarat anggukan kepala.

"Habis itu, kita melakukan persetubuhan itu," terangnya.

Pelaku mengungkapkan, ia dan korban baru dua bulan saling mengenal.

Selain itu, ia juga mengaku telah melakukan tindak pidana lain sebelum kasus pencabulan yang ia lakukan.

"Sebelumnya pernah curanmor," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

(TribunnewsBogor.com/TribunLampung.com)

Baca juga: Kisah Kakek Asmin, 4 Tahun Hidup di Atas Perahu hingg Sakit, Berteduh di Bawah Jembatan saat Hujan

Baca juga: Aurel Masih Jalani Isolasi Mandiri, Atta Halilintar Membendung Kerinduan  Anggap Itu Ujian

Baca juga: Wakapolda Aceh Tinjau Kampung Tangguh di Kecamatan Sakti

Tribunlampung.co.id dengan judul Siswi SMP di Lampung Barat 7 Kali Dirudapaksa Pelaku, Terakhir di Gubuk

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved