Berita Aceh Tamiang

Nurhadi, Pembunuh Pengendara Sepeda Motor di Seruway Divonis 20 Tahun

Pengadilan Negeri Kualasimpang, Aceh Tamiang memvonis Nurhadi alias Ardi (30) penjara 20 tahun setelah terbukti membunuh Azwar bin Saleh (29)....

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/RAHMAD WIGUNA
Ketua Posbakum, Dewi Kartika ketika mengikuti sidang pembunuhan Azwar secara virtual di PN Kualasimpang, Rabu (24/2/2021). Terdakwa divonis sesuai tuntutan 20 tahun penjara.  

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Pengadilan Negeri Kualasimpang, Aceh Tamiang memvonis Nurhadi alias Ardi (30) penjara 20 tahun setelah terbukti membunuh Azwar bin Saleh (29), seorang pengendara sepeda motor di Seruway pada 27 Oktober 2020.

Vonis ini dibacakan ketua majelis hakim, Desca Wisnubrata dalam sidang yang dilangsungkan secara virtual, Rabu (24/2/2021).

Hukuman 20 tahun penjara ini sudah sesuai dengan tuntutan JPU yang menuntut tersangka dengan Pasal 340 KUHPidana. Jaksa menegaskan pembunuhan di jalan Dusun Kenangkung, Kampung Muka Seikuruk, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang itu dilakukan terdakwa secara terencana.

Senada dengan jaksa, hakim pun dalam amar putusannya menilai tidak ada hal yang meringankan dari terdakwa. Sementara hal yang memberatkan disebutkan hakim lebih dari tiga jenis.

“Perbuatan terdakwa telah menghilangkan ayah dan suami bagi anak dan istri korban, menghilangkan tulang punggung bagi keluarga dan membuat warga resah,” kata Desca saat membacakan putusan.

Pembunuhan ini terjadi ketika terdakwa dalam perjalanan ke rumah mertuanya, Selasa (27/10/2020) sekira pukul 16.30 WIB. Ketika itu dia membonceng istrinya, S (24) dan anaknya yang baru berusia satu tahun.

Dalam perjalanan terdakwa berpapasan dengan korban yang juga mengendarai sepeda motor. Tersangka sempat memanggil korban, namun tidak terdengar sehingga langsung dikejarnya. Ketika korban berhenti, pelaku langsung membentaknya dengan ucapan "apa ada salah kau sama aku".

Korban ketika itu sempat menjawab yang membuat situasi semakin tidak terkendali. Tersangka yang semakin emosi kembali membentak korban sambil menunjukan pisau di pinggangnya.

Seketika tersangka mencabut pisau itu dan langsung menusuk perut korban. Serangan pertama ini sempat dibalas korban. Namun perlawanan ini tidak bertahan lama karena korban yang terus dihujani tikaman ambruk dan masuk ke dalam parit kecil.

Warga yang mendengar teriakan histeris ini langsung berkerumun di lokasi kejadian. Kehadiran warga ini sama sekali tidak membuat tersangka takut. Dilaporkan dia tetap tenang saat berjalan kaki mengambil sepeda motor untuk kabur.

Keesokan harinya terdakwa ditangkap polisi saat pulang ke rumahnya untuk mengambil sejumlah barang sekaligus ganti pakaian.  Dalam penangkapan itu polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di ataranya dua sepeda motor Supra X dan Yamaha Vixion, serta pakaian tersangka yang masih terdapat bercak darah korban, sementara pisau yang digunakan mengeksekusi korban hilang.(*)

Baca juga: Senator Kontroversial Partai Republik, Marjorie Taylor Greene Ajukan Amandemen, Tolak LGBTQ+

Baca juga: Baru Menikah 5 Bulan, Perempuan Ini Melahirkan, Sesama Besan Cekcok Hingga Berujung Penganiayaan

Baca juga: Wakapolda Aceh Tinjau Kampung Tangguh di Kecamatan Sakti

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved