Berita Aceh Utara
Polisi Bawa Keuchik Korupsi Dana Desa ke Kejari Aceh Utara
Penyidik Reskrim Polres Lhokseumawe pada Selasa (23/2/2021) membawa Keuchik Mee Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara.....
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Penyidik Reskrim Polres Lhokseumawe pada Selasa (23/2/2021) membawa Keuchik Mee Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara Saifuddin ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara di Kecamatan Lhoksukon.
Penyidik membawa Saifuddin yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana desa tahun 2017 dan 2018 Desa Meunasah Mee, untuk pelimpahan tahap dua karena berkas yang dilimpahkan sebelumnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.
Diberitakan sebelumnya, dari Rp 1.3 miliar lebih dana desa tahun 2017 dan 2018 Desa Meunasah Mee Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara yang dicairkan dalam 10 kali sebagian besar digunakan keuchik untuk kebutuhan pribadi keuchik.
Bahkan, 13 item kegiatan selama dua tahun tersebut tidak direalisasikan sepenuhnya. Tahun 2017 mendapat Dana Desa yang bersumber dari APBN Rp740.9juta, dan Tahun 2018, mendapat 652,4 juta.
Dana Desa tahun 2019 itu dicairkan keuchik dalam 10 kali bersama Bendahara Desa SW. Namun, dana tersebut disimpan oleh keuchik, pelaksanaan kegiatan juga dilakukan sendiri.
Bahkan lima kegiatan tahun 2017 tidak direalisaikan sepenuhnya. Antara lain, penyediaan makanan sehat untuk peningkatan gizi bagi balita dan anak sekolah Rp4,6juta, honorium tim penyusun Rancangan Program/Kegiatan Pembangunan Gampong sebesar Rp2,4.
Bimbingan Teknis bagi Aparatur Gampong Rp8,7juta, dana penyertaan modal gampong Rp165juta, dan tunggakan pajak Rp 41 juta. Kekurangan pelaksanan kegiatan tersebut Rp222,2juta lebih.
Begitu juga dengan tahun 2018, dari Rp652.4juta dana desa, kekurangan pelaksanaan kegiatan mencapai Rp 302 juta. Masing-masing, pembangunan jaringan listrik Rp 126 juta, pembangunan MCK Rp 58 juta, penyediaan makanan sehat Rp Rp 2,5 juta.
Kemudian pengelolaan dana posyandu Rp 2,7 juta, insentif guru balai pengajian Rp 6 juta, dana rencana pembangunan gampong Rp 2,4 juta, bimbingan teknis bagi aparatur Rp 4 juta, dana penyertaan modal gampong Rp 77 juta dan tunggakan pajak 2018 tak setor Rp 23 juta.
“Berdasarkan hasil audit dari inspektorat total kekurangan pelaksanaan kegiatan selama tahun tersebut mencapai 524,9 juta,” ujar Kajari Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi kepada Serambinews.com.(*)
Baca juga: Dua Rumah Penjual Nasi Goreng di Aceh Utara Terbakar]
Baca juga: Puasa bagi Penderita Asam Lambung, Sebelum Ramadhan Tiba Simak Penjelasan Ahli Berikut
Baca juga: Setelah Istri dan Anak-anaknya Terpapar Corona, Anang Hermansyah: Jangan Anggap Enteng Covid-19
Aceh Utara
Serambi Indonesia
serambi
Penyidik Reskrim Polres Lhokseumawe
Keuchik Korupsi Dana Desa
Desa Meunasah Mee
Dua Rumah Penjual Nasi Goreng di Aceh Utara Terbakar |
![]() |
---|
Seorang Bocah di Aceh Utara Tenggelam di Sungai Saat Bermain dengan Temannya |
![]() |
---|
Kunjungi Sejumlah Mapolsek, Kapolres Aceh Utara Ingatkan Hal Ini kepada Polisi |
![]() |
---|
Pemkab Aceh Utara Tunggu Formasi Kemenpan Terkait Penerimaan CPNS Tahun 2021, Begini Penjelasannya |
![]() |
---|
Tertangkap ‘Nyabu’ dengan Warga, Oknum Keuchik di Aceh Utara Diproses Pecat |
![]() |
---|