Kajian Islam
Sikap Suami Mencaci sampai Mengancam, Bolehkan Istri Ajukan Cerai? Simak Penjelasan Buya Yahya
Ada kalanya pernikahan menjadi mimpi buruk bagi sebagian orang karena tidak sesuai dengan keinginannya.
Penulis: Syamsul Azman | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Suami bersikap sering mencaci sampai mengancam, bolehkah istri mengajukan cerai? simak penjelasan Buya Yahya.
Dalam pernikahan, tentu tidak selamanya akan berjalan mulus seperti keinginan.
Ada kalanya pernikahan menjadi mimpi buruk bagi sebagian orang karena tidak sesuai dengan keinginannya.
Seperti sikap suami yang berlaku kasar dengan sering mencaci dan mengancam istri.
Lalu, jika sudah keadaan demikian, patutkan istri langsung mengajukan perceraian?
Buya Yahya mendapatkan pertanyaan dari jamaah terkait suaminya yang sering mencaci dan mengancam.
Baca juga: Untuk Istri Berikut Cara Mengatasi Kehadiran Pelakor dalam Rumah Tangga, Simak Penjelasan Buya Yahya
Postingan tersebut diunggah pada postingan Instagram @buyayahya_Albahjah, Selasa (23/2/2021).
"Suami Caci Maki dan Mengancam, Bolehkah Istri Mengajukan Cerai? - Buya Yahya
"Apakah istri berdosa jika mengajukan perceraian karena suami suka mencaci maki?," demikian tertulis pada postingan.
Baca juga: Haruskah Mencium Setiap Cairan Keluar dari Kemaluan? Berikut Penjelasan Buya Yahya
Baca juga: Arab Dianggap Sebagai Penjajah Negeri dan Membahayakan, Begini Tanggapan Buya Yahya
Baca juga: Utang untuk Buka Usaha tapi Hidup Makin Susah, Begini Cara Mengatasi Menurut Buya Yahya
Berikut ini penjelasan Buya Yahya
Salah satu hal yang diperkenankan wanita minta cerai adalah saat menemukan kekerasan.
Jadi yang termasuk sebab seoramg wanita boleh meminta cerai kalau suaminya mencaci dia tentang fisiknya, mencaci, berhak minta cerai dia atau suami memukul.
Berhak minta cerai dia karena wanita bukan untuk dipukuli akan tetapi himbauan kami kepada para wanita yang menemukan yang seperti itu jangan buru-buru minta cerai.
Dibimbing dulu dong barang kali itu mungkin karena kebiasaan yang tidak baik namun pada dasarnya dia baik, perlahan-lahan diubah.
Kalau memang tidak kuat, tidak dosa wanita seperti itu untuk meminta cerai karena wanita itu bukan untuk dipukuli dan caci maki.
Ingat laki-laki hebat tidak akan memukul dan mencaci istrinya biarpun layak dipukul dan layak dicaci.
Baca juga: Haid Tidak Beraturan dan Sulit Menghitungnya, Buya Yahya Beri Jawaban
Baca juga: VIDEO - Suami Lebih Pilih Pelakor, Wanita Ini Berjuang Membesarkan Keempat Anaknya Sendiri
Demikian penjelasan Buya Yahya pada video di bawah ini.
Maka seperti penjelasan Buya Yahya, tidak sepatutnya suami mencaci istri, apalagi sampai memukul.
Laki-laki hebat adalah laki-laki yang sanggup menahan segala emosi terhadap istrinya, tidak sampai memukul maupun mencaci meskipun istri pantas untuk dimaki.
Baca juga: Wafat Para Ulama Sebagai Tanda Kiamat Sudah Semakin Dekat ? Berikut Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Baca juga: CPNS 2021 – Diumumkan Maret Ini, 7 Daerah di Aceh Telah Usul Formasi CPNS/PPPK 2021, Ini Rinciannya
Meski memiliki sikap yang tidak baik, saran Buya agar wanita terlebih dahulu untuk bersabar dengan sikap suami demikian.
Jangan langsung mengambil keputusan untuk mengakhiri hubungan suami istri.
Namun, jika memang tindakannya sudah tidak dimaafkan, istri boleh saja menggugat cerai suami karena pada dasarnya istri tidak pantas menerima kekerasan. (Serambinews.com/Syamsul Azman)
Baca juga: BERITA POPULER - Mahasiswa Aceh Hilang 15 Tahun Hingga Pria Jual Chip Terancam Hukum Cambuk
Baca juga: BERITA POPULER - Bagian Tubuh tak Berfungsi setelah Menikah sampai Melahirkan tanpa Hamil
Baca juga: BERITA POPULER - Kisah Pria Turki Jemput Jodoh Ke Aceh Hingga Kapal Rusia Masuk Aceh Tanpa Izin