Mihrab
Hukum Main Domino di Aceh: Antara Hiburan, Hukum Syariat, dan Stigma Judi
“Maka, walaupun domino secara fiqh asalnya mubah (boleh), di Aceh bisa berubah menjadi makruh tahrim atau bahkan haram," ujarnya.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Hukum Main Domino di Aceh: Antara Hiburan, Hukum Syariat, dan Stigma Judi
SERAMBINEWS.COM - Permainan domino kembali menjadi topik hangat di Aceh, karena keberadaannya menghadapkan pertanyaan hukum agama, adat, dan masyarakat.
Apakah domino haram? Atau mubah (boleh)? Atau sekadar hiburan?
Perdebatan ini tidak hanya muncul dalam forum keagamaan, melainkan juga dalam regulasi lokal dan fatwa-fatwa ulama.
Ketua Umum DPP Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh, Tgk Mustafa Husen Woyla SPdI, menjelaskan bahwa secara hukum asal, permainan seperti domino, catur, atau kartu tidak otomatis haram.
“Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, permainan itu boleh selama tidak mengandung unsur maysir (judi), tidak melalaikan kewajiban seperti shalat atau nafkah keluarga, dan tidak memancing maksiat seperti sumpah serapah atau pertengkaran,” ujarnya, Kamis (25/9/2025).
Baca juga: Tgk Mustafa Husen Woyla Terpilih Kembali Nahkodai ISAD Aceh Periode 2025–2030
Namun, Tgk Mustafa menekankan prinsip sadd al-dzari’ah (menutup pintu menuju keburukan).
Artinya, sesuatu yang pada mulanya boleh bisa berubah menjadi terlarang jika membuka jalan ke arah mudarat.
Dalam konteks Aceh, kata dia, domino sudah lama dipersepsikan sebagai “saudara dekat” judi.
“Stigma masyarakat tidak bisa diabaikan. Walaupun tanpa taruhan sekalipun, main domino tetap dipandang tabu karena melekat dengan kebiasaan judi dan pemborosan waktu di warung kopi,” tambahnya.
Tgk Mustafa mengutip kaidah fiqh al-‘adah muhakkamah (adat dapat dijadikan dasar hukum) dan taghayyurul ahkam bi taghayyuril azman wal amkinah (hukum dapat berubah karena perubahan zaman, tempat, dan keadaan).
Dari sinilah, ulama Aceh berhak menetapkan hukum lebih ketat dibanding daerah lain.
“Maka, walaupun domino secara fiqh asalnya mubah (boleh), di Aceh bisa berubah menjadi makruh tahrim atau bahkan haram, sebab adat dan realitas sosial mengandung mudarat yang lebih dominan,” jelasnya.
Meski di tingkat nasional domino bahkan sudah dikategorikan sebagai cabang olahraga resmi, Tgk Mustafa menilai Aceh perlu arif dalam menyikapinya.
“Kalau adat dan syariat lokal memandang mudarat lebih dominan, maka tidak perlu Aceh mengirim utusan. Itu bukan berarti anti-olahraga, melainkan menjaga kearifan lokal dan marwah syariat Islam,” ungkapnya.
| Khutbah Jumat - Wakapolsek Indrapuri: Perubahan Nasib Bangsa Dimulai dari Perbaikan Diri | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Islam Sebagai Kekuatan Pemersatu, Tgk Zikrullah Ajak Umat Kembali ke Nilai Tauhid dan Toleransi | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Singa Aswaja Isi Khutbah Jumat di Aceh: Gus Idrus Ramli di Masjid Raya, Buya Woyla di Meulaboh | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Di 56 Masjid Aceh Besar, Berikut Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat pada 10 Oktober 2025 | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Gus Idrus Ramli Berkhutbah di Masjid Raya, Ini Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat di Banda Aceh | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.