Berita Gayo Lues
2 Tersangka 'Spesialis' Pencurian Barang-barang Elektronik di Gayo Lues Diburu Polisi, Satu Ditahan
Keduanya yang sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) ini adalah Sukar (21) dan Gatot (26), keduanya warga Desa Kong Bur
Penulis: Rasidan | Editor: Mursal Ismail
Keduanya yang sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) ini adalah Sukar (21) dan Gatot (26), keduanya warga Desa Kong Bur, Kecamatan Blangpegayon, Gayo Lues.
Laporan Rasidan|Gayo Lues
SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN - Dua tersangka 'spesialis' pencurian barang-barang elektronik di Gayo Lues (Galus) masih diburu Polres Gayo Lues.
Keduanya yang sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) ini adalah Sukar (21) dan Gatot (26), keduanya warga Desa Kong Bur, Kecamatan Blangpegayon, Gayo Lues.
Kedua tersangka yang masih diburu ini adalah rekan dari tersangka Syamin Putra alias Samin (26).
Syamin yang juga warga Desa Kong Bur itu hingga kini masih ditahan di Mapolres Gayo Lues sejak ditangkap di rumahnya Desa Kong Bur, Rabu, 27 Januari 2021.
Penangkapan tersangka setelah polisi mendapat lima laporan dari korban, sehingga saat ditangkap di rumahnya pada 27 Januari 2021, polisi juga mengamankan sejumlah barang-barang elektronik di rumah tersangka Syamin.
Berdasarkan pengembangan dari tersangka Syamin Putra, yang bersangkutan mengaku melakukan perbuatan ini bersama rekannya, Sukar dan Gatot.
Baca juga: Joe Biden Akan Telepon Raja Salman, Konfirmasi Pembunuhan Jamal Khashoggi, Melibatkan Putra Mahkota
Baca juga: Lima Rumah Warga di Peureulak Terbakar, Kerugian Ditaksir hingga Rp 300 Juta
Baca juga: CPNS 2021 Pidie Jaya, BKPSDM Usul Bakal Terima 465 Orang, Ini Rincian Formasi Lengkap
Kapolres Gayo Lues, AKBP Charlie Syahputra Bustamam melalui Kasat Reskrim, Iptu Irwansyah, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Kamis (25/2/2021).
"Polisi mengamankan sejumlah barang-barang elektronik hasil curian di rumah tersangka," kata Iptu Irwansyah.
Adapun barang-barang bukti yang diamankan di rumah tersangka itu, antara lain satu TV LED merek Sharp ukuran 32 inci, satu buah laptop merek Asus, dan satu buah note book merek Acer.
5 buah loudspeaker, 1 buah amplifier, 1 buah exualizer, 1 buah Tv merk Polytron, 2 buah resiver.
Selanjutnya laptop, notebook, mesin cuci Polytron dan satu buah obeng dan tang potong serta hardisk merk Sony.
"Tersangka Syamin Putra telah melakukan tindak pidana pencurian dengan berulang kali, sehingga tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHPidana.
Ancaman hukuman penjara 9 tahun, kini tersangka bersama barang bukti itu telah diamankan di Mapolres Gayo Lues," kata Kasat Reskrim. (*)