Breaking News

Nurhadi Divonis 20 Tahun Penjara, Kasus Pembunuhan Warga Seruway

Pengadilan Negeri Kualasimpang, Aceh Tamiang memvonis Nurhadi alias Ardi dengan hukuman 20 tahun penjara

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/RAHMAD WIGUNA    
Ketua Posbakum, Dewi Kartika ketika mendampingi Nurhadi menghadapi tuntutan di PN Kualasimpang secara virtual, Rabu (24/2/2021). Hakim menyatakan tidak ada hal meringankan dari terdakwa. 

KUALASIMPANG – Pengadilan Negeri Kualasimpang, Aceh Tamiang memvonis Nurhadi alias Ardi dengan hukuman 20 tahun penjara. Putusan itu setelah ia terbukti membunuh Azwar bin Saleh (29), seorang pengendara sepeda motor di Seruway pada 27 Oktober 2020 lalu.

Vonis ini dibacakan ketua majelis hakim, Desca Wisnubrata dalam sidang yang dilangsungkan secara virtual, Rabu (24/2/2021). Hukuman 20 tahun penjara ini sesuai dengan tuntutan JPU yang menuntut tersangka dengan Pasal 340 KUHPidana. Jaksa menegaskan pembunuhan di jalan Dusun Kenangkung, Kampung Muka Seikuruk, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang itu dilakukan terdakwa secara terencana.

Senada dengan jaksa, hakim pun dalam putusannya menilai tidak ada hal yang meringankan dari terdakwa. Sementara hal yang memberatkan disebutkan hakim lebih dari tiga jenis.

“Perbuatan terdakwa telah menghilangkan ayah dan suami bagi anak dan istri korban, menghilangkan tulang punggung bagi keluarga dan membuat warga resah,” kata Desca saat membacakan putusan.

Pembunuhan ini terjadi ketika terdakwa dalam perjalanan ke rumah mertuanya, Selasa (27/10/2020) sekira pukul 16.30 WIB. Ketika itu dia membonceng istrinya, S (24) dan anaknya yang baru berusia satu tahun.

Dalam perjalanan, terdakwa berpapasan dengan korban yang juga mengendarai sepeda motor. Tersangka sempat memanggil korban, namun tidak terdengar sehingga langsung dikejarnya. Ketika korban berhenti, pelaku langsung membentaknya dengan ucapan "apa ada salah kau sama aku".

Korban ketika itu sempat menjawab yang membuat situasi semakin tidak terkendali. Tersangka yang semakin emosi kembali membentak korban sambil menunjukan pisau di pinggangnya.

Seketika tersangka mencabut pisau itu dan langsung menusuk perut korban. Serangan pertama ini sempat dibalas korban. Namun perlawanan ini tidak bertahan lama karena korban yang terus dihujani tikaman ambruk dan masuk ke dalam parit kecil.

Warga yang mendengar teriakan histeris ini langsung berkerumun di lokasi kejadian. Kehadiran warga ini sama sekali tidak membuat tersangka takut. Dilaporkan dia tetap tenang saat berjalan kaki mengambil sepeda motor untuk kabur.

Keesokan harinya, terdakwa ditangkap polisi saat pulang ke rumahnya untuk mengambil sejumlah barang sekaligus ganti pakaian.  Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya dua sepeda motor Supra X, dan Yamaha Vixion, serta pakaian tersangka yang masih terdapat bercak darah korban, sementara pisau yang digunakan mengeksekusi korban hilang.

Nurhadi alias Ardi (30), terdakwa pembunuhan Azwar bin Saleh langsung mengajukan banding setelah hakim PN Kualasimpang memvonisnya 20 tahun penjara, Rabu (24/2/2021). “Banding,” kata Nurhadi tegas melalui sidang yang dilangsungkan virtual itu.

Kuasa hukum terdakwa, Suryawati seusai persidangan menjelaskan akan memaksimalkan kondisi terdakwa yang pernah mengalami sakit kejiwaan sebagai hal yang meringankan.

Menurutnya, Nurhadi sempat dirawat selama tiga bulan karena mengalami depresi pada 2020. “Suratnya ada, tapi karena dianggap kurang kuat, kami akan menghadirkan warga yang melihat langsung,” kata Suryawati.

Warga yang akan dihadirkan sebagai saksi ini di antaranya yang melihat langsung ketika korban hilang di sungai dan hutan, serta tidur di kebun pisang. “Dia pernah tidak berani pulang ke rumah, ada ilusi yang membuatnya takut tidur di rumah, sehingga tidur di kebun pisang,” ujarnya.

Ilusi ini pula yang disebut Suryawati membuat Nurhadi nekat membunuh Azwar. Dia dihantuai kecemburuan yang sangat kuat dan takut istrinya diganggu orang lain. “Pada dasarnya tuduhan istri terdakwa ada hubungan dengan korban tidak benar, terdakwa hanya diliputi ilusi yang membuatnya takut kehilangan istri,” ungkap Suryawati.(mad)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved