Kamis, 11 Juni 2026

Pemerintahan

Mukhsin Kembali Pimpin Bagian Hukum Setdako Banda Aceh hingga 2028

Jaksa Ahli Madya Mukhsin, SH, MH kembali dipercaya memimpin Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh. Kepercayaan tersebut diberikan

Tayang:
Penulis: Sara Masroni | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/DOK. PEMKO BANDA ACEH
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Banda Aceh, Mukhsin SH MH. 
Ringkasan Berita:
  • Perpanjangan penugasan itu ditetapkan melalui Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PRIN-138/C/Cp.2/05/2026 yang diterbitkan pada 19 Mei 2026. 
  • Dalam surat tersebut, Mukhsin diperintahkan untuk melanjutkan tugas sebagai Kepala Bagian Hukum Setda Kota Banda Aceh terhitung sejak 16 April 2026 hingga 15 April 2028.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Jaksa Ahli Madya Mukhsin, SH, MH kembali dipercaya memimpin Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh.

Kepercayaan tersebut diberikan setelah Kejaksaan Republik Indonesia memperpanjang masa penugasannya selama dua tahun ke depan.

Perpanjangan penugasan itu ditetapkan melalui Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PRIN-138/C/Cp.2/05/2026 yang diterbitkan pada 19 Mei 2026.

Dalam surat tersebut, Mukhsin diperintahkan untuk melanjutkan tugas sebagai Kepala Bagian Hukum Setda Kota Banda Aceh terhitung sejak 16 April 2026 hingga 15 April 2028.

Sebelumnya, Mukhsin telah mengemban amanah sebagai Kepala Bagian Hukum Setda Kota Banda Aceh selama kurang lebih lima tahun.

Selama masa penugasannya, Bagian Hukum berperan aktif dalam pendampingan hukum, harmonisasi produk hukum daerah, penyusunan regulasi, serta penguatan aspek legal dalam berbagai program dan kebijakan pemerintah daerah.

Baca juga: Pemko Banda Aceh Raih Penghargaan Adhi Manawa Nugraha Utama BKN, Komitmen Pengembangan Karier ASN

Perpanjangan masa tugas ini juga merupakan tindak lanjut atas permohonan Pemerintah Kota Banda Aceh kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar Mukhsin tetap melanjutkan tugasnya di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menyambut baik keputusan tersebut.

Menurutnya, keberadaan unsur kejaksaan dalam struktur pemerintahan daerah telah memberikan kontribusi penting dalam memastikan kebijakan dan program pembangunan berjalan sesuai koridor hukum.

“Perpanjangan penugasan ini menjadi energi positif bagi Pemerintah Kota Banda Aceh untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas,” ujar Illiza.

Ia berharap, keberlanjutan kepemimpinan Mukhsin dapat semakin memperkuat sinergi antara Pemerintah Kota Banda Aceh dan Kejaksaan Republik Indonesia dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan berlandaskan kepastian hukum.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved