Berita Aceh Selatan
Terkait Limbah Emas, YARA: Jangan Kambinghitamkan Rakyat Demi Kepentingan Perusahaan
Jika pihak perusahaan benar–benar ingin membela kepentingan masyarakat umum, bukan dengan cara menampung limbah bekas emas yang diduga ilegal.
Penulis: Taufik Zass | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Selatan meminta pihak perusahan pembeli limbah tambang emas di Kabupaten Aceh Selatan untuk tidak mengkambinghitamkan masyarakat demi memuluskan usaha pengangkutan limbah secara illegal.
“Pernyataan pihak perusahaan yang menyatakan kehadirannya membantu masyarakat tersebut, terkesan seolah-olah pihak perusahan itu selama ini membela kepentingan penambang emas tradisional, padahal tidak demikian, dan mereka jelas-jelas melanggar peraturan," kata Ketua YARA Perwakilan Aceh Selatan, Miswar SH, Kamis (25/02/2021).
Menurutnya, jika pihak perusahaan benar – benar ingin membela kepentingan masyarakat umum bukan dengan cara menampung limbah bekas emas yang diduga ilegal.
"Ini negara hukum, anda mau bekerja silakan anda ikuti peraturan yang sudah ditentukan dalam undang - undang," katanya.
Miswar menyarankan, jika ingin membuka usaha tambang, semestinya mereka menghadirkan perusahaan yang legal yang sesuai dengan undang - undang No 3 Tahun 2020 yang mempunyai Izin IUP, IUPK, IPR, SIPB sesuai dengan Pasal 35 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Jika legalitas perusahan jelas, masyarakat juga bisa bekerja di perusahaan tersebut, disamping menapung tenaga kerja, kehadiran tambang secara legal juga akan berdampak pada penambahan Pendapata Asli Daerah (PAD), itu baru namanya berpihak pada masyarakat," terangnya.
Baca juga: VIDEO - VIRAL Segerombolan Remaja Dandan Ala Kondangan saat Nobar Film Doraemon di Bioskop
Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan Jika Terlanjur Mencintai Suami Orang? Begini Jawaban Buya Yahya
Baca juga: VIDEO - Pemuda Papua Luwes Menari Ini Ajak Cintai Budaya Indonesia dari Sabang Sampai Merauke
Miswar juga meluruskan, bahwa YARA perwakilan Aceh Selatan hanya menyorot penimbunan limbah emas ilegal yang ada di pelabuhan Tapaktuan bukan tambang rakyat sebagaimana pernyataan pihak perusahaan CV Nagana Mineral baru-baru ini.
"Yang kita kritisi itu adalah penampungan limbah emas ilegal yang ada di pelabuhan Tapaktuan, Aceh Selatan itu. Jadi, bukan menghentikan tambang emas tradisional milik masyarakat yang dikerjakan secara manual, jadi jangan salah kaprah," ingatnya.
Apalagi, tambah Miswar, menurut undang-undang siapapun menampung melakukan pengangkutan bahan mineral secara ilegal jelas melanggar undang - undang No 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Dimana pada Pasal 161 disebutkan setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB di Pidana penjara 5 tahun, denda paling banyak seratus Miliar," jelasnya.
Baca juga: VIDEO - Mengira Ayah Jemput ke Sekolah, Ternyata yang Datang Mobil Jenazah Bawa Mayat Sang Ayah
Baca juga: Lantik 7 Ormawa, Dekan Fakultas Ekonomi Unsam Langsa Minta Mahasiswa Tetap Bersinergi
Baca juga: Jajaran Direksi BPJamsostek 2021-2026 Baru Dilantik Presiden RI
Sementara kegiatan yang mereka lakukan dalam mengangkut tanah mineral tersebut, menurut Miswar jelas melanggar Pasal dalam UU tersebut dibuktikan dengan penangkapan dua unit kontainer di Aceh Selatan beberapa bulan lalu, setidaknya menjadi pembelajaran bagi semua pengusaha tambang, agar tidak menjalankan aktivitas ilegal.
“Kita minta Polres Aceh Selatan agar adil dalam mengusut kasus hukum, karena sebelumnya Polres Aceh Selatan sudah pernah menangkap dua mobil pembawa kontainer yang berisi limbah batu emas yang sudah sampai ke Pengadilan dan sekarang sudah berkekutan hukum tetap," pungkas Miswar.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/yara-miswar-sh.jpg)