Tiga Orang Tewas Ditembak Bripka CS, Kompolnas: Polisi Pelaku Penembakan Dipidana Pasal Berlapis

Selanjutnya, Poengky meminta Polri melakukan pemeriksaan jasmani dan rohani terhadap seluruh anggota yang memegang senjata api.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas TV
Pelaku Penembakan 4 Orang di Kafe daerah Cengkareng, Bripka CS 

SERAMBINEWS.COM - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mendorong penegakan hukum dalam perkara penembakan oleh polisi berinisial Bripka CS yang menyebabkan tiga orang tewas.

Menurut Poengky, Bripka CS dapat dipidana dengan pasal berlapis.

"Kami mendorong proses penegakan hukum terhadap pelaku, melalui penyidikan kasus pidananya dengan menjerat pasal-pasal berlapis dan pemeriksaan pelanggaran kode etik," kata Poengky saat dihubungi, Kamis (25/2/2021).

 Poengky meminta Polri mendalami jika pelaku mengonsumsi minuman keras atau narkoba.

Selain itu, Polri juga perlu menelusuri penyalahgunaan senjata api.

"Seharusnya jika yang bersangkutan tidak sedang melakukan tugas, maka tidak boleh membawa senjata api karena rentan penyalahgunaan," ujarnya.

Selanjutnya, Poengky meminta Polri melakukan pemeriksaan jasmani dan rohani terhadap seluruh anggota yang memegang senjata api.

Ia menegaskan, Polri perlu melakukan evaluasi secara berkala.

"Kompolnas berharap dilakukan pemeriksaan jasmani rohani seluruh anggota yang membawa senjata api serta mengevaluasinya secara berkala," katanya.

Sementara itu, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo menyatakan, Bripka CS yang diduga melakukan penembakan terhadap tiga orang di Cengkareng, Jakarta Barat akan diberhentikan secara tidak hormat. 

Hal itu akan diputuskan Komisi Kode Etik Polri sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2002.

"Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat kepada yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Ferdy dalam keterangannya, Kamis (25/2/2021).

 Ferdy pun mengatakan, Propam Polri akan melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang senjata api terhadap seluruh jajaran anggota di semua wilayah. "

Dengan tes psikologi, latihan menembak, dan catatan perilaku anggota Polri," ujarnya.

Selain itu, Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras, termasuk penyalahgunaan narkoba.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved