Tiga Orang Tewas Ditembak Bripka CS, Kompolnas: Polisi Pelaku Penembakan Dipidana Pasal Berlapis

Selanjutnya, Poengky meminta Polri melakukan pemeriksaan jasmani dan rohani terhadap seluruh anggota yang memegang senjata api.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas TV
Pelaku Penembakan 4 Orang di Kafe daerah Cengkareng, Bripka CS 

Sebelumnya diberitakan, tiga orang tewas ditembak Bripka CS di salah satu kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis pagi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, satu dari tiga orang korban merupakan anggota TNI Angkatan Darat (AD) aktif.

Fadil menjelaskan, saat ini jajarannya tengah berkoordinasi dengan Pangdam Jaya dan Pangkostrad terkait kasus tersebut.

Adapun informasi mengenai penembakan itu sebelumnya beredar di media sosial.

Informasi tersebut pada awalnya diunggah pada akun @cetul.22 yang mengunggah foto TKP yang telah dipasang garis polisi.

Dalam foto tersebut, terlihat ada beberapa orang berseragam TNI sedang berdiri.

Kapolri Berikan 5 Instruksi Terkait Penyalahgunaan Senjata Api oleh Polisi

 Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram yang berisi instruksi pencegahan penyalahgunaan senjata api oleh anggota polisi.

Instruksi tersebut terkait dengan kasus penembakan oleh Bripka CS di Cengkareng, Jakarta Barat, yang menyebabkan tiga orang tewas dan satu luka.

Tiga korban tewas yakni anggota TNI berinisial S dan dua pegawai kafe berinisial FSS dan M.

Lewat surat telegram, Kapolri meminta peristiwa itu tidak terulang lagi.

Surat telegram nomor ST/396/II/HUK.7.1./2021 itu ditandatangani Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri, tertanggal 25 Februari 2021.

Surat ditujukan kepada seluruh Kapolda.

Ada lima instruksi Kapolri dalam surat telegram itu.

Sigit meminta Kapolda menindak tegas anggota Polri yang terlibat dalam kejadian tersebut dengan sanksi pemberhentikan tidak hormat dan proses pidana.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved