Video
VIDEO Menyesali Perbuatan, RFR Mengaku Hanya Ingin Mengetahui Kemampuan Dirinya
Kepada Serambinews.com, Rabu (24/2/2021), RFR mengaku menyesali perbuatannya yang menyebabkan dirinya harus berurusan dengan pihak kepolisian.
SERAMBINEWS.COM, CALANG - RFR (25), pemuda asal Aceh Jaya yang ditangkap polisi perakitan senjata api, dibebaskan dari tahanan, Rabu (24/2/2021).
Usai dibebaskan, RFR sendiri langsung di bawa pulang kediamannya oleh keluarga di kawasan Desa Panton Makmur, Krueng Sabee, Aceh Jaya.
Kepada Serambinews.com, Rabu (24/2/2021), RFR mengaku menyesali perbuatannya yang menyebabkan dirinya harus berurusan dengan pihak kepolisian.
RFR mengungkapkan, jika dirinya hanya ingin mengetahui kemampuan dirinya dalam dunia persenjataan.
Usai menyelesaikan perakitan senjata tersebut, beber RFR, dirinya sendiri juga tidak menggunakan dan malah abai akan senjata yang sudah dirakitnya itu.
"Karena menurut saya, senjata itu merupakan hal menarik dan saya tertantang untuk membuat senjata," ungkapnya.
Ia menambahkan, jika dirinya tertantang membuat senjata setelah pelaksanaan ekspo di kampus tempat dirinya menimba ilmu.
Sebab, pada saat ekspo tersebut, pengunjung diberikan izin melihat secara detail bahkan membongkar senjata.
RFR mengaku, jika ke depan dirinya tetap akan mengasah kemampuan di bidang permesinan, hanya saja akan melakukan yang tidak bertentangan dengan hukum.
Baca juga: VIDEO Polisi Bebaskan RFR Pemuda Perakit Senjata Api di Aceh Jaya
Baca juga: Begini Versi Polisi Kronologis Tabrakan di Birem Bayeun yang Menyebabkan Pengguna Sepmor Meninggal