Video
VIDEO Polda Aceh Periksa 25 Orang Terkait Kasus Investasi Bodong Yalsa Boutique
Hingga kini, Polda Aceh telah memeriksa sebanyak 25 orang yang merupakan pemilik, admin, dan juga reseller dari butik yang menjual busana syar’i itu.
Penulis: Subur Dani | Editor: Hari Mahardhika
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kasus Yalsa Boutique yang diduga melakukan investasi bodong, terus berlanjut dan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Aceh.
Hingga saat ini, menurut Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta, sebanyak 25 orang telah diperiksa yang merupakan pemilik, admin, dan juga reseller dari butik yang menjual busana syar’i tersebut.
Margiyanta memastikan, kasus itu akan mengarah kepada penetapan tersangka karena sejauh ini, kasus Yalsa Boutique tersebut melanggar UU Perbankan lantaran mengutip uang masyarakat tanpa seizin otoritas jasa keuangan.
Selain itu, polisi juga terus mengumpulkan barang bukti, baik dari owner, admin, dan reseller.
Ada lima mobil yang kini telah diamankan seperti 1 unit mobil Alpard, 1 unit Civic Turbo, 1 Toyota Rush, 1 Toyota Fortuner, dan 1 Toyota Yaris.
Menurut Margiyanta, jika ditotal, harga kelima mobil itu bisa mencapai Rp 4 miliar.
Kombes Margiyanta meminta masyarakat untuk tidak cepat tergiur dengan bisnis yang menjanjikan keuntungan secara instan seperti yang dilakukan oleh owner Yalsa Boutique.
Narator: Ilham
Video Editor: Hari Mahardhika