Polisi Ringkus Pengedar Sabu Bermodus Gantung di Pagar, Sumber Barang dari Napi Dalam Lapas
penangkapan pelaku berinisial A merupakan tindaklanjut dari seorang pengguna yang sebelumnya sudah ditangkap.
Editor:
Mursal Ismail
Fredy menyebut tersangka A merupakan seorang residivis kasus narkoba yang baru dinyatakan bebas dari Lapas Cilegon.
Atas perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka alias A ini pengedar dan baru keluar kurang lebih tiga minggu dari Lapas Cilegon," pungkas Ferdy. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polsek Pagedangan Tangsel Ringkus Pengedar Sabu Bermodus Gantung di Pagar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-sabu-sabu.jpg)