Polisi Ringkus Pengedar Sabu Bermodus Gantung di Pagar, Sumber Barang dari Napi Dalam Lapas

penangkapan pelaku berinisial A merupakan tindaklanjut dari seorang pengguna yang sebelumnya sudah ditangkap.

Editor: Mursal Ismail
TRIBUN MEDAN
Ilustrasi sabu sabu 

Fredy menyebut tersangka A merupakan seorang residivis kasus narkoba yang baru dinyatakan bebas dari Lapas Cilegon.

Atas perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka alias A ini pengedar dan baru keluar kurang lebih tiga minggu dari Lapas Cilegon," pungkas Ferdy. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polsek Pagedangan Tangsel Ringkus Pengedar Sabu Bermodus Gantung di Pagar

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved