Desakan Pembagian Lahan Eks PT CA Makin Menguat
Desakan agar Pemkab Aceh Barat Daya (Abdya) segera membagikan lahan eks Hak Guna Usaha PT Cemerlang Abadi (HGU PT CA)
BLANGPIDIE - Desakan agar Pemkab Aceh Barat Daya (Abdya) segera membagikan lahan eks Hak Guna Usaha PT Cemerlang Abadi (HGU PT CA) semakin menguat. Jika sebelumnya hal itu disuarakan oleh Komisi I DPRK Abdya, kali ini giliran dari Posko Perjuangan Rakyat (Pospera).
“Kami meminta Pak Bupati segera membagikan eks HGU PT CA,” kata Ketua Pospera Abdya, Harmansyah, kepada Serambi, Sabtu (27/2/2021).
Desakan itu disampaikan Harmansyah, karena pasca-putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan PT CA terkait permintaan pembatalan surat keputusan (SK) perpanjangan hak guna usaha (HGU) yang diterbitkan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, hingga kini belum ada belum ada upaya hukum yang dilakukan pihak perusahaan. “Karena itu, putusan itu sudah incrah dan Pemkab Abdya berhak membagikan tanah tersebut,” tegasnya.
“Kami rasa, tidak ada tawar menawar lagi, dan kami minta DPRK dalam hal ini komisi I harus memanggil Pemkab Abdya, untuk mempertanyakan hal ini,” tambah Harmansyah.
Meski demikian ia mengingatkan, pembagian lahan eks PT CA itu tetap harus kepada yang benar-benar layak tanpa pandang bulu, sehingga dapat memberi manfaat kepada masyarakat. “Terpenting adalah pendelegasian kewenangan harus segera didapatkan, sehingga tanah ini dapat segera dibagikan," tegasnya.
Ia yakin, jika lahan itu dibagikan akan membuka banyak lapangan kerja baru bagi masyarakat, dan ini akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi masyarakat. "Maka menurut hemat kami, pembagian lahan bekas HGU PT CA itu sudah sangat mendesak," pungkas Harmansyah.(c50)