Berita Lhokseumawe
HMI Gelar Zikir Akbar dan Doa Bersama Agar Mahasiswa yang Ditangkap Segera Dibebaskan
HimpunanMahasiswa Islam (HMI) Cabang Lhokseumawe – Aceh Utara pada Sabtu (27/2/2021) malam, mengadakanzikir akbar dan do'a di halaman Sekretariat...
Penulis: Jafaruddin | Editor: Jalimin
Laporan Jafaruddin I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - HimpunanMahasiswa Islam (HMI) Cabang Lhokseumawe – Aceh Utara pada Sabtu (27/2/2021) malam, mengadakanzikir akbar dan do'a di halaman Sekretariat HMI setempat.
Tujuan diadakan zikir akbar dan doa bersama terseut untuk bermunajat kepada Allah agar digerakkan hati nurani para majelis Hakim untuk memberikan vonis bebas kepada Arwan Syahputramahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh yang kini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kisaran, Sumatera Utara.
Diberitakan sebelumnya, Arwan Syahputra ditangkap polisi kemudian ditahan Polres Batubara pada tanggal 20 Oktober 2020 di MensaCafe,Kecamatan Muara Satu, Kota Kota Lhokseumawe.
Arwan menjadi salah satu dari tujuh tersangka dalam aksi demontrasi yang sempat ricuh di gedung DPRD Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Saat ini Arwan sudah menjadi tahanan PN Kisaran, yang dititipkan Lapas Kisaran.
Zikir dan doa bersama yang diadakan HMI tersebut diikuti seratusan Kader HMI dari berbagai kampus yang ada di Aceh Utara dan Lhokseumawe.
Beralaskan tikar, kader larutdalam zikir dan doa, bahkan beberapa kader sampai meneteskan air mata ketika berlangsung doa untuk Arwan.
Dalam kesempatan itu, HMI juga mengeluarkan pernyataan sikap Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Sumatra Utara yang memutuskan perkara kasus Arwan pada 2 Maret 2021mendatang.
Kabid Pembinaan Aparatur Organisasi (PAO) HMI Cabang Lhokseumawe dan Aceh Utara Fakrurrazi menyampaikan pernyataan sikap meminta Hakim untuk vonis bebas saudara Arwan Syahputra dan rekannya.
Sebelumnya Arwan memimpin Aksi di depan DPRD Batubara dan bertindak sebagai koordinator lapangan, meskipun kekacauansaudara Arwan Syahputra telah berupaya untuk melerai massa aksi dengan membaca shalawat. Namun naasnya masa aksi tidak terkendali.
Sebagai negara Hukum Indonesia, berprinsip Demokrasi penyampaian pendapat di muka umum dilindungi Undang-undang dan hak Kontitusional.
Setiap warga negara, hal itu secara jelas di atur oleh UUD 1945 dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Hal ini mengatarkan Indonesia menuju negara maju dengan prinsip demokrasi.
“Secara fakta persidangan Arwan sangat layak untuk dibebas oleh majelis Hakimdari segala tuntutan jaksa, maka sayogyanya majelis Hakim PN Kisaranmemutus bebas saudara Arwan dan rekan-rekanya,” ujar Fakhrurazi.
Disebutkan, jika Arwan Syaputra dan rekannya tidak dibebaskan, sungguh ini menjadi satu indikator indeks demokrasi di republik tercinta semakin merosot.