Otomotif

Menkeu Sudah Terbitkan Aturan Insentif Pajak 0 Persen, Mulai Berlaku 1 Maret 2021

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, resmi menandatangani aturan insentif PPnBM nol persen untuk mobil baru, berlaku mulai Maret 2021.

Editor: M Nur Pakar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Keuangan Sri Mulyani 

Secara total ada 21 mobil yang bisa menikmati relaksasi pajak nol persen tersebut.

Menariknya, dari daftar 21 mobil itu, sudah tercamtum duet Daihatsu Rocky dan Toyota Raize yang mengindikasikan bakal meluncur dalam waktu dekat.

Berikut daftar mobilnya:

1. Toyota:

- Yaris - Vios - Sienta - Avanza - Rush - Raize

2. Daihatsu :

- Xenia - Luxio - Gran Max (minibus) - Terios - Rocky

3. Mitsubishi :

- Xpander - Xpander Cross

4. Nissan :

- Livina

5. Honda :

- Brio RS - Mobilio - BR-V - HR-V

6. Suzuki :

- New Ertiga - XL-7

7. Wuling :

- Confero

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Insentif Pajak 0 Persen untuk Mobil Baru Resmi Terbit"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved