Rabu, 3 Juni 2026

Tersangka Kasus Sabu-sabu 81 Kg ke Jaksa

Penyidik Dit Resnarkoba Polda Aceh, Jumat (26/2/2021) menyerahkan 8 tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu

Tayang:
Editor: bakri
For Serambinews.com
Kajari Aceh Timur, Abun Hasbulloh Syambas SH MH 

IDI – Penyidik Dit Resnarkoba Polda Aceh, Jumat (26/2/2021) menyerahkan 8 tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu seberat 81 kg, dan 20 kg pil ekstasi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Kajari Aceh Timur, Abun Hasbulloh Syambas SH MH, melalui Kasi Pidum, Ivan Najjar Alavi SH MH, mengatakan, dalam kesempatan itu, penyidik menyerahkan 8 tersangka beserta sejumlah barang bukti, diantaranya sabu-sabu dan pil ekstasi hasil penyisihan dari 81 kg sabu-sabu, dan 20 kg pil ekstasi, tiga unit mobil, 2 seperti motor, dan boat yang mana barang bukti untuk pembuktian dalam proses persidangan nantinya.

“Saat ini, para tersangka sudah kita titipkan di lembaga pemasyarakatan Kelas II B Idi, dan kita akan segera mempersiapkan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Idi,” ungkap Ivan Najjar.

Seperti diberitakan Sebelumnya, tim gabungan Dit Res Narkoba Polda Aceh dan Polres Aceh Timur, berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 81.000 gram, dan 20 bungkus pil ekstasi dari 9 pelaku dalam penangkapan yang terjadi di wilayah hukum Polres Aceh Timur, pada Jumat (30/10/2020) lalu. (c49)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved