40 Pengunjung Lokasi Wisata Terjaring Razia
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar mengintensifkan razia
JANTHO - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar mengintensifkan razia guna mencegah pelanggaran Qanun Syariat Islam dan protokol kesehatan (Protkes) Covid-19. Kendati, razia gencar dilakukan, namun pelanggaran Qanun Syariat Islam masih tinggi di lokasi objek wisata.
“Pengunjung objek wisata masih banyak mengabaikan Qanun Syariat Islam dan protkes Covid-19," kata Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, M Rusli, Minggu (28/2/2021).
Dikatakan, saat personel Satpol PP dan WH yang berjumlah 35 orang yang terbagi dua tim, melakukan razia di kawasan objek Wisata Ujung Batee dan sekitarnya serta kawasan Jalin Kota Jantho.
Razia itu rutin dilakukan untuk pengawasan qanun syariat Islam dan pelaksanaan Perbup nomor 24 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan aturan hukum bagi pelanggar protkes Covid-19 di lokasi wisata Krueng Raya, Ujong Batee, Ujong Kareung, Tugu Indrapatra, Kecamatan Mesjid Raya.
Dalam razia itu, menurut Rusli, masih ditemukan 6 pasang pelanggaran khalwat, tiga berbusana tidak islami, serta 25 pelanggar protkes. Kepada mereka yang terjaring razia diberi pembinaan. "Kesadaran pengunjung masih sangat rendah mentaati Qanun Syariat Islam maupun memakai masker," tandasnya.(as)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/razia-syariat-islam-dan-masker-di-lokasi-wisata-aceh-besar.jpg)