Berita Aceh Tamiang

Asyik ‘Nyabu’ dengan Teman dalam Rumah, Bagol tak Berkutik Saat Diciduk, Enam Paket Sabu Disita

Pelaku berinisial Ind alias Bagol (41), itu dibekuk polisi bersama barang bukti enam paket sabu-sabu.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
Dokumen Polisi
Ind alias Bagol diciduk polisi setelah dicurigai melakukan pesta narkoba di Kota Kualasimpang. Foto direkam Minggu (1/3/2021). 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Seorang pelaku yang diduga sedang berpesta narkoba diamankan polisi dalam sebuah penyergapan di Dusun Melur, Kampung Bukitrata, Kejuruanmuda, Aceh Tamiang, Minggu (28/2/2021).

Pelaku berinisial Ind alias Bagol (41), itu dibekuk polisi bersama barang bukti enam paket sabu-sabu.

Penyergapan ini dilakukan Unit Reskrim Polsek Kualasimpang setelah mendapat informasi tentang aktivitas penyalahgunaan narkoba yang dilakukan sejumlah pemuda di dalam sebuah rumah.

Kapolsek Kualasimpang, AKP Fajar Happy Satria menjelaskan, pelaku sempat berpindah tempat sebelum berhasil diciduk.

Dia menjelaskan, awalnya informasi menyatakan, keberadaan pelaku sedang berkumpul di salah satu rumah di Kampung Sriwijaya, Kecamatan Kota Kualasimpang.

Baca juga: Pasien Covid-19 yang Sembuh Bertambah 16 Orang, 14 Ribu Nakes Divaksin Dosis Kedua

Baca juga: Jadi Irup di HUT Damkar, Mendagri Tekankan Petugas Pemadam Harus Beradaptasi dengan Pandemi Covid-19

Baca juga: PA 212 Ancam Demo Besar-besaran, Perpres Investasi Miras Panen Penolakan

Namun dalam penyisiran di lokasi, petugas sama sekali tidak menemukan tanda-tanda keberadaan pelaku.

“Awalnya disebutkan pelaku berada di Kualasimpang, dekat lokasi pengeboran minyak Pertamina, ternyata tidak ditemukan,” kata Fajar, Senin (1/3/2021).

Belakangan dari pendalaman di lokasi, keberadaan pelaku terlacak sedang berada di Bukitrata, Kejuruanmuda.

Seolah tidak ingin kehilangan buruannya, polisi pun langsung meluncur ke lokasi tersebut.

“Ternyata benar, pelaku ditemukan bersama teman-temannya sedang berkumpul di dalam sebuah rumah milik saudara AN,” jelas Fajar.

Baca juga: GeRAK Surati Anggota DPR-RI Terkait Tongkang Terdampar di Nagan Raya

Baca juga: Lagi, Kebakaran Lahan Terjadi di Lhokseumawe, Pemadaman Dilakukan Secara Manual Gara-gara Ini

Baca juga: Artidjo Sempat Dirawat Adik Tito Karnavian, Mahfud MD Cerita Artidjo Hukum Berat Anggota KAHMI

Namun dalam penyergapan ini, polisi hanya berhasil meringkus Bagol, sedangkan pelaku lainnya berhasil kabur.

Barang bukti enam paket sabu-sabu atau seberat 1,73 gram yang disita petugas dari tangannya membuat pria ini otomatis hanya pasrah ketika digelandang ke jeruji besi.

AKP Fajar menambahkan, saat ini tim penyidik masih terus mendalami keterangan tersangka untuk menelurusi asal-usul barang haram itu, termasuk keberadaan teman-temannya.

“Kasus ini masih terus kami dalami, termasuk mencari keberadaan pelaku lain,” ungkap Fajar.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved