Otomotif
Honda Umumkan Harga Mobil Dapat Insentif Pajak 2 Maret 2021, Masih Susun Daftar Harga
PT Honda Prospect Motor (HPM) terpaksa menunda pengumuman harga mobil baru yang mendapat insentif pajak.
SERAMBINEWS.COM JAKARTA – PT Honda Prospect Motor (HPM) terpaksa menunda pengumuman harga mobil baru yang mendapat insentif pajak.
Padahal, sejumlah pabrikan mulai mengumumkan harga jual mobil-mobilnya.
Setelah petunjuk pelaksana relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) diresmikan oleh pemerintah.
Tetapi, PT Honda Prospect Motor (HPM) masih menyusun harga jual terbaru sebelum diumumkan kepada masyarakat luas.
“Hari ini baru kami informasikan ke jaringan distributor kami, harusnya besok sudah bisa di release keluar," ujar Yusak Billy, Business Innovation and Sales & Marketing Director PT HPM, kepada Kompas.com (1/3/2021).
Baca juga: Luar Biasa, Setelah Brio, Kini Honda Jazz Kembali Kuasai Hatchback, Trend Mobil Sudah Berubah
"Nanti ya setelah kami umumkan ke jaringan distributor,” tambahnya.
"Kami pun coba menelusuri harga jual mobil Honda per Maret 2021 ke sejumlah diler," ujarnya.
"Ternyata daftar harga yang tertera masih merupakan banderol awal 2021 yang belum mendapatkan insentif pajak," ungkapnya.
"“Iya belum keluar, masih menunggu informasi dari HPM,” ucap Hendra Kustiawan, Direktur Honda Jakarta Center (PT Imora Motor), kepada Kompas.com (1/3/2021).
Insentif PPnBM sebesar 100 persen sudah bisa dinikmati mulai 1 Maret 2021 dan bakal berlaku selama tiga bulan.
Baca juga: City Car Honda Brio RS Terus Melaju, Renault Kwid Mulai Menggeliat
Konsumen yang ingin membeli mobil merek Honda, ada empat model yang menerima insentif ini. Berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian RI Nomor 169 Tahun 2021.
Produk Honda ini di antaranya Brio RS, Mobilio, BR-V, dan HR-V semua varian.
Keempat mobil ini bisa dikatakan memenuhi syarat penerima insentif PPnBM karena memiliki kandungan komponen lokal 70 persen.
Insentif ini juga hanya bisa dinikmati oleh mobil dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah, termasuk di dalamnya kategori sedan dan kendaraan berpenggerak 4x2.
Adapun untuk Jazz meskipun memenuhi kriteria Kementerian Perindustrian, namun tampaknya kandungan lokal komponennya belum memenuhi syarat minimum 70 persen.
Baca juga: Astra Honda Motor Komit Bina Pembalap Muda