Kelanjutan Proyek IPAL Diprotes
Sejumlah pihak protes rencana dilanjutkannya proyek instalasi pengolahan air limbah (IPAL) Gampong Jawa, Banda Aceh
BANDA ACEH - Sejumlah pihak protes rencana dilanjutkannya proyek instalasi pengolahan air limbah (IPAL) Gampong Jawa, Banda Aceh. Mereka menyakini kawasan tersebut merupakan bekas dari Kerajaan Aceh Darussalam, yang menyimpan banyak nisan kuno.
Ketua Fraksi PKS DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad, menyayangkan terbitnya surat dari Pemko Banda Aceh kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk melanjutkan proyek pembangunan IPAL.
Menurutnya, surat tersebut menandakan jika Pemko Banda Aceh yakin untuk melanjutkan kembali proyek IPAL tersebut. Padahal sebelumnya sempat dihentikan karena terjadinya polemik dengan ditemukannya sejumlah nisan kuno. "Berdasarkan data yang telah ditemukan, Gampong Pande dan Gampong Jawa merupakan tempat asal mula dari Bandar Aceh Darussalam, bahkan ada yang katakan itu kawasan pertama dari Darud Donya," kata pria yang disapa Tumad ini, Sabtu (27/2/2021).
Dia menilai, kehadiran IPAL memang dibutuhkan oleh Banda Aceh, yang jumlah penduduknya terus bertambah banyak dan padat. Karena untuk membangun tata kelola kota yang baik, memang dibutuhkan sistem sanitasi yang baik juga.
Namun, lanjutnya, seharusnya pembangunan IPAL itu tidak dilakukan di kawasan konservasi sejarah, yang saat ini sedang menjadi lokasi penelitian tentang asal muasal Bandar Aceh Darussalam.
Menurutnya, pembangunan IPAL tersebut akan mengurangi kemuliaan bangsa Aceh. Semestinya, kata Tumad, di kawasan itu terdapat tugu nol kilometer Kota Bandar Aceh Darussalam, tetapi malah akan dibangun tempat pembuangan sampah dan pengolahan limbah. "Tindakan itu mencederai hati masyarakat Aceh khususnya Banda Aceh, maka kita mendorong Pemko Banda Aceh untuk sebaiknya tidak melanjutkan, daripada nanti timbul gejolak masyarakat," ujarnya.
Sementara Pang Ulee Komandan Al Asyi, Tuanku Warul Walidin, meminta Pemko Banda Aceh agar tidak membuat kekeliruan sejarah dengan melanjutkan proyek limbah tersebut. Apalagi, dengan mengatakan jika makam tersebut bukan dari Kerajaan Aceh Darussalam.
Karena, katanya, dari bentuk dan coraknya, dapat disimpulkan jika nisan yang ditemukan tertanam dalam tanah ini berasal dari masa lampau. Sehingga ia meminta proyek IPAL tersebut tidak dilanjutkan.
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemko Banda Aceh, Said Fauzan mengatakan, pembangunan proyek IPAL itu sudah dibahas antara Pemko Banda Aceh dengan Kementerian PUPR sejak 2012 lalu. Proyek itu sudah berjalan sejak 2015, namun tak lama kemudian, proyek senilai Rp 107,3 miliar tersebut dihentikan oleh Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, setelah ada protes dari warga.
Terkait surat Wali Kota kepada Kementerian PUPR, kata Said Fauzan, hal itu sudah ada kesepakatan bersama yang melibatkan berbagai elemen, yaitu pemerintahan, warga, Tim Arkeologi, TACB (Tim Ahli Cagar Budaya), BPCB (Badan Pelestarian Cagar Budaya) Aceh, Keuchik Gampong Pande, Amiruddin, Pewaris Kerajaan, dan para tokoh masyarakat.
Menurut Said Fauzan, lanjutan proyek IPAL itu disepakati bersama dan bersyarat. Dikatakan, hasil penelitian dari Yayasan Warisan Aceh Nusantara (WANSA) yang di ketuai Dr Husaini Ibrahim MA menjadi dasar dalam pengambilan keputusan secara bersama untuk kelanjutan proyek IPAL. WANSA juga melakukan pemetaan Zonasi terhadap situs-situs bersejarah yang terdapat d Gampong Pande dan Gampong Jawa.(mun)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/mapesa-di-situs-sejarah-gampong-pande_20170902_181415.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/dprk-banda-aceh-desak-pemko-selamatkan-situs-sejarah-gampong-pande.jpg)