Senin, 8 Juni 2026

Perpres Miras

Ketua Komisi VI DPRA Tolak Perpes terkait Legalitas Miras di Indonesia

Menurut Tgk Irawan Abdullah, dalam Islam saja telah diatur bahwa miras dilarang dan Qanun Syariat Islam tentang khamar.

Tayang:
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Ansari Hasyim
For Serambinews.com
Ketua Komisi VI DPRA Tgk H Irawan Abdullah SAg 

Laporan Asnawi Luwi |Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Komisi VI DPRA Tgk H Irawan Abdullah SAg mengatakan Pemerintah Pusat telah melegalkan masyarakat untuk memproduksi minuman keras (Miras) di Indonesia.

"Kita Aceh, tegas menolak Perpes yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang legalitas minuman keras di Indonesia," ujar Tgk Irawan Abdullah SAg kepada Serambinews.com. Senin (1/3/2021).

Dikatakan Tgk Irawan Abdullah, Aceh adalah Negeri berlandaskan Syariat Islam. Mengomsumsi miras tersebut cukup banyak mudaratnya dari pada hanya mencari keuntungan.

Karena, bukan saja menimbulkan berbagai persoalan di tengah masyarakat seperti gangguan Kamtibmas, tetapi juga dapat merusak moral para pelajar dan generasi muda kita mendatang.

"Kita harus tegas menolak bersama-saama PP investasi miras yang dikeluarkan Presiden Jokowi. Mari kita selamatkan generasi kita dan menjauhkannya dari pengaruh miras," kata Tgk Irawan Abdullah.

Menurut Tgk Irawan Abdullah, dalam Islam saja telah diatur bahwa miras dilarang dan Qanun Syariat Islam tentang khamar.

VIRAL Ayah Hampir Baku Hantam Bela Anak, Ternyata Ada Kejutan Istimewa sampai Menitikkan Air Mata

BERITA POPULER: Istri TNI Selingkuh, Pria Ditempeleng Ibu Saat Akad hingga Prabowo Borong Jet Tempur

Pemuda Ini Curi Uang Rp 4.000 di Rumah Tetangga, Sempat Tertidur di Plafon hingga Tusuk Korban

"Untuk itu, kita mengajak semua pihak di Aceh untuk menolak legalitas produksi miras di Aceh," ujar Tgk H Irawan Abdullah Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Seperti diketahui, Pemerintah melegalkan masyarakat untuk memproduksi minuman keras (miras).

Produksi miras diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Perpes yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021 ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved