Lima Pemuda Rudapaksa Siswi SMP di Kebun Sawit, Pelaku Ditangkap Polres Sergai setelah Dijebak

Personel Satreskrim Polres Sergai menangkap lima tersangka yang merupakan pelaku pemerkosaan terhadap korbannya seorang siswi SMP.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/HO
PETUGAS kepolisian Polres Sergai menangkap lima pemuda pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur, Sabtu (27/2/2021). 

SERAMBINEWS.COM - Lima orang pemuda harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi karena menggilir dan merudapaksa siswi SMP 14 tahun.

Untuk merikus para tersangka, polisi menjebak kelimanya dan berpura-pura menjadi gadis ABG yang merupakan rekan remaja yang sebelumnya digilir kelima pemuda tersebut.

Namun lima pemuda itu bukannya kembali menggilir teman korban, malah lima pemuda ini justru diringkus polisi.

Personel Satreskrim Polres Sergai menangkap lima tersangka yang merupakan pelaku pemerkosaan terhadap korbannya seorang siswi SMP.

Adapun identitas para pelaku yakni KR alias Bodong (18), MF alias Frank (20), MRA alias Roma (19).

Kemudian AK alias Kurik (23) dan EK alias Edo (19).

Kelimanya merupakan warga Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai. 

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Wakapolres Serdang Bedagai Kompol Sofyan di halaman Mapolres, Sabtu (27/2/2021).

Kompol Sofyan mengungkapkan kronologis kasus pemerkosaan yang dilakukan kelima tersangka terhadap korbannya NF (14).

Kasus ini dilaporkan ibu korban setelah sepupunya CA (15) menceritakan kejadian tersebut di kediamannya di Desa Kelambir Lima, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang.

"Ibu korban langsung melaporkannya ke Unit PPA Satreskrim Polres Sergai, Minggu (17/1/2021)," ujarnya.

Baca juga: Awalnya Hendak Curi Ayam, Pria Mabuk Malah Rudapaksa Wanita 56 Tahun yang Masih Kerabat

Baca juga: Awalnya Diajak ke Lapangan, Siswi SMK Dipaksa Tenggak Miras hingga Mabuk Lalu Dirudapaksa Buruh

Kasus ini sendiri diceritakan CA kepada ibu korban, bahwa mereka berdua mengenal para tersangka pada acara hajatan pesta perkawinan dengan hiburan keyboard di Dusun III, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, Kamis (7/1/2021) malam.

Setelah berkenalan dengan menumpang sepeda motor tersangka keduanya dibawa melihat balap liar di Jalinsum Sei Bamban, hingga, Jumat (8/1/2021) pukul 02.00 WIB.

"Selanjutnya, kedua korban meminta kepada para tersangka untuk mengantarkan pulang ke rumah nenek CA di daerah Perbaungan".

"Akan tetapi, di tengah perjalanan persisnya di tengah gelapnya rerimbunan perkebunan kelapa sawit, korban dipaksa tersangka untuk membuka baju dan celana," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved