Listrik Gratis

Token Listrik Gratis PLN Bulan Maret Sudah Bisa Diklaim,Akses Laman PLN Atau Lebih Mudah PLN Mobile

Bagi masyarakat yang ingin memperoleh diskon token listrik stimulus Covid-19, khusus daya 450 VA, cara paling mudah dapat dilakukan melalui Aplikasi P

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
TWITTER PT PLN (PERSERO)/WWW.PLN.CO.ID
Cara klaim token listrik gratis PLN melalui website www.pln.co.id atau via aplikasi PLN Mobile. 

- Pelanggan silakan memasukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID Pelanggan.

- Dengan begitu, secara otomatis akses listrik gratis dari PLN bisa didapatkan.

Tampilan halaman www.pln.co.id untuk klaim token listrik gratis.
Tampilan halaman www.pln.co.id untuk klaim token listrik gratis. (TANGKAPAN LAYAR LAMAN WWW.PLN.CO.ID)

Ada batas pemakaiannya

PLN memperpanjang pelaksanan diskon listrik sesuai berdasarkan keputusan pemerintah.

Dikutip dari Kompas.com, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, mengatakan besaran diskon yang diberikan akan tetap sama seperti sebelumnya.

Namun stimulus listrik yang diberikan pada periode Januari hingga Maret 2021 ini ada batas pemakaiannya.

Yakni maksimal setara dengan 720 jam nyala.

Jika pemakaiannya lebih dari itu, maka akan dikenakan tarif normal subsidi.

"Mekanisme (stimulus listrik) hanya diberikan yang memenuhi maksimum mereka pakai," kata Bob dalam sebuah webinar, Jumat 22 Februari 2021.

Pelanggan 450 VA dengan batas pemakaian 720 jam nyala atau setara 324 kWh.

Baca juga: Begini Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Februari 2021, via Aplikasi PLN Mobile

Pelanggan 900 VA subsidi dengan batas pemakaian 720 jam nyala atau setara 648 kWh.

Apabila melewati batas tersebut, maka pemakaian listrik selanjutnya akan dikenakan tarif sesuai aturan berlaku.

Pemberlakuan batas ditetapkan supaya PLN dapat memperhatikan besaran konsumsi energi pelanggan penerima.

Ketentuan diskon tarif listrik

Melansir Instagram resmi PLN, @pln_id, diskon listrik akan diberikan pada pelanggan dengan ketentuan sebagai berikut:

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved