Berita Aceh Utara

10 Jam Usai Ditahan, Ibu yang Sebar Video 35 Detik di Facebook Harus Dirawat di RS Bersama Bayinya

“Bukan hanya Bu Isma yang drop, bayinya juga drop, demamnya semakin tinggi ketika itu,” ujar Rizal. 

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ JAFARUDDIN
Isma Khaira menggendong bayinya berumur enam bulan saat Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman alias Haji Uma menemuinya di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara. 

“Bukan hanya Bu Isma yang drop, bayinya juga drop, demamnya semakin tinggi ketika itu,” ujar Rizal. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Isma Khaira (32) seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Lhok Pu’uk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara sempat dirawat bersama bayinya berumur enam bulan di RSU Cut Meutia Aceh Utara, karena drop kesehatan secara tiba-tiba. 

Wanita empat anak tersebut, harus dirawat selama tiga hari lebih karena drop setelah 10 jam dieksekusi (penahanan atas putusan pengadilan) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara. 

Isma divonis tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara pada 8 Februari 2021, karena dinyatakan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Isma dinyatakan bersalah, atas perbuatannya menyebarkan video pertengkaran Keuchik Lhok Pu’uk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara dengan keluarganya pada 2 April 2020 lalu, yang direkam menggunakan handphone. 

Lalu, Keuchik Lhok Pu’uk Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Bakhtiar pada 3 April 2020 melaporkan Isma ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Utara. 

Setelah beberapa kali menjalani sidang, pada 8 Februari 2021 Isma divonis Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara dengan hukuman penjara selama tiga bulan. 

Baca juga: Tuai Kontroversi, Presiden Jokowi Akhirnya Cabut Aturan Soal Investasi Miras

Namun, jaksa baru mengeksekusi putusan tersebut pada 19 Februari setelah kasus itu inkracht atau berkekuatan hukum tetap. 

“Pada hari eksekusi, Isma dibawa keluarganya ke Lapas Lhoksukon bersama dengan bayinya berumur enam bulan,” ujar pengacara Isma, bernama Rizal Syahputra SH, kepada Serambinews.com, Selasa (2/3/2021). 

Namun, setelah 10 jam menjalani hukuman, kondisi Isma semakin drop.

Sehingga, petugas membawanya ke RSU Cut Meutia Aceh Utara untuk menjalani perawatan. 

“Bukan hanya Bu Isma yang drop, bayinya juga drop, demamnya semakin tinggi ketika itu,” ujar Rizal. 

Setelah mendapat perawatan selama tiga hari lebih, kemudian pada 24 Februari 2021, Isma kembali menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Lhoksukon. 

Kini, perempuan tersebut sudah enam hari menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Lhoksukon sampai Selasa (2/3/2021).

“Mudah-mudahan ada solusi terhadap Bu Isma, karena kondisinya bayinya terus-terusan deman selama ibu ditahan,” ujarnya Rizal. (*) 

Baca juga: Polsek Tapaktuan Gelar Program Anak Saleh

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved