GeRAK Surati Anggota DPR Terkait Tongkang
Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat menyurati Anggota Komisi III DPR-RI, Nazaruddin Dek Gam
SUKA MAKMUE - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat menyurati Anggota Komisi III DPR-RI, Nazaruddin Dek Gam. Surat tersebut terkait tongkang batu bara yang terdampar di Desa Lhok, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya.
Surat GeRAK Aceh Barat guna menindaklanjuti kunjungan Dek Gam ke lokasi tersebut dua pekan lalu. "Kami telah mengirimkan surat untuk disampaikan lebih lanjut ke pihak terkait di Jakarta," kata Koordinator GeRAK Aceh, Edy Syahputra kepada Serambi, Senin (1/3/2021).
Menurut Edy, kasus tongkang terdampar perlu diusut dan ditindaklanjuti sesuai hukum berlaku. Sebab tongkang terdampar itu menyebabkan batu bara tumpah ke laut dan terjadi pencemaran. "Kami minta segera diproses sesuai hukum yang berlaku," harapnya.
Seperti diberitakan, tongkang dengan muatan batu bara terdampar di pantai Lhok, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya pada Agustus 2020 silam. Batu bara yang dilansir tongkang dari kapal merupakan bahan bakar PLTU 1-2 milik PLN.
Nazaruddin Dek Gam sebelumnya menyatakan akan melaporkan kasus tongkang tersebut ke Mabes Polri dan membahasnya dengan komisi terkait di DPR-RI.(riz)