Berita Banda Aceh

Kabar Gembira, Pemerintah Beri Keringanan Utang bagi Pelaku UMKM

Untuk memberikan  dukungan  kepada  rakyat  dan para pelaku Usaha  Mikro,  Kecil, dan Menengah (UMKM), berupa Program Keringanan Utang dalam upaya...

Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Nurul Hayati
Serambi Indonesia
ILUSTRASI - UMKM Rumoh Kue di Desa Pante - Pagar Air, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Jumat (5/2/2021). 

Untuk memberikan  dukungan  kepada  rakyat  dan para pelaku Usaha  Mikro,  Kecil, dan Menengah (UMKM), berupa Program Keringanan Utang dalam upaya memulihkan ekonomi nasional, serta meredakan beban para debitur kecil yang terdampak  pandemi Covid-19, sekaligus mempercepat penyelesaian Piutang Negara pada instansi pemerintah.

Laporan Mawaddatul Husna | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK 06/2021, Pemerintah menjalankan  amanat pasal 39 ayat (2) Undang-Undang APBN 2021.

Untuk memberikan  dukungan  kepada  rakyat  dan para pelaku Usaha  Mikro,  Kecil, dan Menengah (UMKM), berupa Program Keringanan Utang dalam upaya memulihkan ekonomi nasional, serta meredakan beban para debitur kecil yang terdampak  pandemi Covid-19, sekaligus mempercepat penyelesaian Piutang Negara pada instansi pemerintah.

Kepala Bidang Kepatuhan Internal Hukum dan Informasi Kanwil DJKN Aceh, Joko Juwianto dalam keterangan tertulis yang diterima Serambinews.com, Selasa (2/3/2021) menyampaikan, program keringanan utang ditujukan kepada para pelaku UMKM, debitur Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS), dan perorangan atau badan  hukum/badan usaha yang memiliki utang pada instansi pemerintah yang pengurusannya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2020.

Rinciannya adalah pertama, perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan UMKM dengan pagu kredit paling banyak Rp 5 miliar.

Kedua, perorangan yang menerima KPR RS/RSS dengan pagu kredit paling banyak Rp 100 juta.

Ketiga, perorangan atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar Rp 1 miliar. 

Baca juga: Pemerintah Beri Keringanan Utang bagi Pelaku UMKM, Ini Ketentuan dan Besarannya

Dikatakan, melalui program keringanan utang dengan mekanisme crash program, para debitur dengan kriteria di atas diberikan keringanan utang atau moratorium tindakan hukum atas Piutang Negara.

Keringanan tersebut antara lain pengurangan pembayaran pelunasan utang yang meliputi keringanan utang pokok, seluruh sisa utang bunga,  denda,  dan ongkos/biaya  lain, serta  tambahan  keringanan  utang pokok.

Ia menyebutkan, besaran tarif keringanan yang diterapkan mulai dari 35 persen hingga 60 persen untuk sisa utang pokok, dengan tambahan keringanan sebesar 50 persen apabila lunas  sampai dengan Juni 2021, 30 persen pada Juli sampai dengan September 2021, dan 20 persen pada Oktober sampai 20 Desember 2021.

Sementara itu, moratorium tindakan hukum atas Piutang Negara, hanya diberikan kepada debitur yang juga memiliki kondisi khusus.

Yaitu terbukti terdampak pandemi Covid-19 dan pengurusan Piutang Negaranya   baru   diserahkan   setelah   ditetapkan   status   bencana  nasional   pandemi   Covid-19.

“Moratorium   yang  diberlakukan   ialah  penundaan   penyitaan  barang  jaminan/harta   kekayaan  lain, penundaan  pelaksanaan  lelang, dan/atau penundaan  paksa badan hingga status bencana  nasional pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir oleh pemerintah,” sebutnya.

Dengan fokus kepada debitur kecil, Program Keringanan Utang tidak berlaku untuk Piutang Negara yang berasal dari tuntutan ganti rugi/tuntutan perbendaharaan (TGR/TP), Piutang Negara yang berasal dari ikatan dinas,  Piutang  Negara  yang berasal  aset kredit eks Bank  Dalam  Likuidasi  (BDL), serta Piutang Negara yang terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya.

Program  Keringanan  Utang diharapkan,  dapat bermanfaat  sebagai  salah satu stimulus  ekonomi bagi masyarakat  di tengah  situasi  pandemi  Covid-19. 

Oleh  karena  itu, pemerintah  mengajak agar masyarakat, khususnya para debitur atau penanggung utang, dapat aktif berpartisipasi pada Program Keringanan Utang, dengan cara mengajukan permohonan tertulis kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) paling lambat 1 Desember 2021. 

Informasi lebih lanjut terkait Program Keringanan Utang dapat diperoleh di KPKNL terdekat atau melalui call center DJKN (021) 150-991. (*)

Baca juga: Menag RI Lantik Rektor IAIN Lhokseumawe Bersama Tiga PTKIN Lainnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved