Berita Ekonomi

Pemerintah Beri Keringanan Utang bagi Pelaku UMKM, Ini Ketentuan dan Besarannya

Keringanan tersebut antara lain pengurangan pembayaran pelunasan utang yang meliputi keringanan utang pokok, seluruh sisa utang bunga, denda, & ongkos

Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Saifullah
Ilustrasi utang 

Laporan Mawaddatul Husna | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK 06/2021, menjalankan  amanat Pasal 39 ayat (2) Undang-undang APBN 2021 untuk memberikan dukungan kepada  rakyat dan para pelaku Usaha Mikro,  Kecil, dan Menengah (UMKM).

Dukungan ini berupa Program Keringanan Utang (PKU) dalam upaya memulihkan ekonomi nasional, serta meredakan beban para debitur kecil yang terdampak pandemi Covid-19, sekaligus mempercepat penyelesaian Piutang Negara pada instansi pemerintah.

Kepala Bidang Kepatuhan Internal Hukum dan Informasi Kanwil DJKN Aceh, Joko Juwianto dalam keterangan tertulis yang diterima Serambinews.com, Selasa (2/3/2021), menyampaikan bahwa program keringanan utang itu ditujukan kepada para pelaku UMKM.

Kemudian, kepada debitur Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS), dan perorangan atau badan  hukum/badan usaha yang memiliki utang pada instansi pemerintah yang pengurusannya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2020.

Rinciannya, beber dia, pertama adalah perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan UMKM dengan pagu kredit paling banyak Rp 5 miliar.

Baca juga: Polres Lhokseumawe Gelar Apel, Siapkan Personel Cegah Karhutla

Baca juga: Cegah Terjadi Karhutla, Personel Gabungan Patroli Rutin di Aceh Jaya

Baca juga: Akses Jalan Lebih Mudah, Alue Limeng Jeumpa Akan Berkembang, Ini Potensinya

Kedua, perorangan yang menerima KPR RS/RSS dengan pagu kredit paling banyak Rp 100 juta. Ketiga, perorangan atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar Rp 1 miliar. 

Diterangkan dia, melalui program keringanan utang dengan mekanisme crash program, para debitur dengan kriteria di atas diberikan keringanan utang atau moratorium tindakan hukum atas piutang Negara.

Keringanan tersebut antara lain pengurangan pembayaran pelunasan utang yang meliputi keringanan utang pokok, seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lain, serta tambahan keringanan utang pokok.

Ia menyebutkan, besaran tarif keringanan yang diterapkan mulai dari 35 persen hingga 60 persen untuk sisa utang pokok, dengan tambahan keringanan sebesar 50 persen apabila lunas sampai dengan Juni 2021, 30 persen pada Juli sampai dengan September 2021, dan 20 persen pada Oktober sampai 20 Desember 2021.

Sementara itu, moratorium tindakan hukum atas piutang Negara hanya diberikan kepada debitur yang juga memiliki kondisi khusus, yaitu terbukti terdampak pandemi Covid-19 dan pengurusan piutang Negaranya  baru diserahkan setelah ditetapkan status bencana nasional pandemi Covid-19.

Baca juga: Dr Danial Resmi Menjabat Sebagai Rektor IAIN Lhokseumawe Periode 2021-2025

Baca juga: Demam dan Sakit Kepala Usai Disuntik Vaksin Covid-19, Ini Cara Mengatasinya

Baca juga: Disnakermobduk Aceh dan Poltas Gelar Pelatihan Kerajinan Pengolahan Batu Marmer

“Moratorium yang diberlakukan ialah penundaan penyitaan barang jaminan/harta kekayaan  lain, penundaan pelaksanaan lelang, dan/atau penundaan paksa badan hingga status bencana nasional pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir oleh pemerintah,” sebutnya.

Dengan fokus kepada debitur kecil, Program Keringanan Utang tidak berlaku untuk piutang Negara yang berasal dari tuntutan ganti rugi/tuntutan perbendaharaan (TGR/TP), piutang Negara yang berasal dari ikatan dinas,  piutang Negara  yang berasal aset kredit eks Bank  Dalam  Likuidasi  (BDL), serta piutang Negara yang terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya.

Program  Keringanan Utang diharapkan dapat bermanfaat sebagai salah satu stimulus ekonomi bagi masyarakat di tengah situasi pandemi Covid-19. 

Oleh  karena  itu, pemerintah mengajak agar masyarakat, khususnya para debitur atau penanggung utang, dapat aktif berpartisipasi pada Program Keringanan Utang.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved