Mardi Gorok Leher Istri hingga Tewas, Pelaku Cemburu Korban Temui Mantan Suami

Seorang suami tega membunuh istrinya dengan cara yang keji. Mardi (41) nekad membunuh istrinya Lince Bu'tu (46).

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN TIMUR/CHALIK MAWARDI
Mardi (41) pelaku pembunuhan istrinya sendiri di Desa Buangin, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Senin (1/3/2021). 

Pasal 340 berbunyi barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. 

Sementara pasal 338 berbunyi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

"Pelaku kita jerat dengan pasal 340 dan 338 KUHP," katanya.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Pedagang asal Aceh Utara di Bener Meriah, PolisiTetapkan Empat Tersangka

Baca juga: Wanita 72 Tahun Tewas di Gudang, Jasad Istri Mantan Sekda Siantar Ini Penuh Luka, Diduga Dibunuh

Kronologi Kejadian

Mardi, warga Dusun Rante Bone, Desa Bungain, menggorok leher istrinya Lince Bu'tu hingga tewas mengenaskan.

Saksi Sahrul (57) menceritakan kronologis Mardi (41) membunuh istrinya Lince Bu'tu (46).

Sebelum kejadian, Sahrul memupuk tanaman padi di sawahnya.

Sawah Sahrul berjarak 100 meter dengan sawah yang dikerja pelaku.

Kemudian ia melihat korban menuju ke sebuah pondok disusul pelaku 

"Mereka naik di pondok, setelah itu mereka berkelahi sampai keduanya jatuh dari pondok. Disitulah pelaku menganiaya korban," ujarnya.

Sekitar lima menit kemudian pelaku pergi meninggalkan lokasi, sementara korban tidak terlihat.

"Saya menelepon warga bernama Pong Sonda, kemudian Pong Sonda ini menelpon Kadus Rante Bone Herson," katanya.

Herson, Pong Sonda, bersama Markus Tini kemudian ke TKP.

"Saat di TKP didapati korban sudah tidak bernyata di belakang pondok di bawah sawah," katanya.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsu Rijal, membenarkan peristiwa tersebut. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved