Berita Bener Meriah
Kasus Pembunuhan Pedagang asal Aceh Utara di Bener Meriah, PolisiTetapkan Empat Tersangka
“Saat ini kedua tersangka yang berstatus wanita ini telah dimintai keterangan dan diperiksa secara intensif, untuk mengetahui sejauh mana peran...
Penulis: Budi Fatria | Editor: Nurul Hayati
“Saat ini kedua tersangka yang berstatus wanita ini telah dimintai keterangan dan diperiksa secara intensif, untuk mengetahui sejauh mana peran keterlibatan mereka dalam kasus pembunuhan itu,” ungkap Siswoyo.
Laporan Budi Fatria | Bener Meriah
SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah, kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap pedagang asal Aceh Utara bernama Hanafiah (47).
Hanafiah (47) yang diduga dibunuh itu, ditemukan dengan kondisi mayat dalam keadaan terbakar dan tubuhnya tidak utuh lagi yang dibuang ke jurang sedalam 30 meter di Dusun Belang Terujak, Kampung Tembolon, Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah pada 27 Februari 2021.
Dalam kasus itu, penyidik Polres Bener Meriah sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu JM (49) warga Bener Meriah dan AB (40) warga Langsa.
Kemudian, penyidik kembali menetapkan dua tersangka baru yang diduga ikut terlibat dalam kasus pembunuhan itu.
Kedua tersangka tersebut di antaranya, berinisial NS (40) yang merupakan warga Kecamatan Birem Bayem, Kabupaten Aceh Timur dan FT (28) warga Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adi Wijaya SIK mengatakan, dari hasil gelar perkara pihaknya kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap pedagang asal Aceh Utara bernama Hanafiah (47).
Baca juga: MTsN Model Berjaya di Kompetisi MOC SMAN Modal Bangsa
Keterlibatan kedua tersangka itu kata Kapolres, berdasarkan dari pengakuan tersangka sebelumnya JM dan AB.
Mereka mengaku, NS dan FT ikut terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap itu.
“Saat ini kedua tersangka yang berstatus wanita ini telah dimintai keterangan dan diperiksa secara intensif, untuk mengetahui sejauh mana peran keterlibatan mereka dalam kasus pembunuhan itu,” ungkap Siswoyo.
Disebutkan, keduanya terlibat mengetahui rencana pembunuhan itu dan menikmati hasil kejahatan.
“Kedua wanita ini ikut menikmati hasil rampasan berupa uang korban yang dibagi berempat,” kata Siswoyo.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, Iptu Rifki Muslim SH menambahkan, kedua wanita yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut ikut terlibat dalam merencanakan mufakat jahat yaitu, ingin menguasai uang dan harta korban.
“Kebetulan saat kejadian itu korban datang lebih awal dari yang direncanakan oleh tersangka. Sehingga JM da AB langsung menghadang korban, sebelum sampai ke gubuk dan membunuhnya,” ujar Rifki.
Baca juga: Mayat Mengapung di Laut, Warga Medan Melapor ke BPBD Aceh Tamiang