Nasional
Presiden Jokowi Cabut Perpres Investasi Minuman Keras
Presiden Jokowi akhirnya mencabut Peraturan Presiden (Perpre2) terkait izin produksi minuman keras.
Penulis: M Nur Pakar | Editor: M Nur Pakar
SEAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Presiden Jokowi akhirnya mencabut Peraturan Presiden (Perpre2) terkait izin produksi minuman keras.
Bidang Usaha Penanaman Modal terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras.
"Saya telah menerima masukan dari MUI, NU, Muhammadiyah, ormas-ormas lain dan lain-lain," tweet Jokowi pada Selasa (2/3/2021) siang.
Mengenai lampiran Perpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras.
"Dengan ini, saya memutuskan untuk mencabut lampiran Perpres tersebut," tweet Jokowi singkat.(*)
Baca juga: Jokowi Izinkan Bisnis Miras, Eks Menag: Boleh Jadi Minuman Keras Itu Ada Manfaatnya
Baca juga: Gerakan Rakyat Menggugat di Langsa Gelar Aksi Tolak Izin Investasi Minuman Keras
Baca juga: VIDEO Presiden Jokowi Legalkan Produksi Minuman Keras dengan Persyaratan Tertentu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/0203presiden-joko-widodo.jpg)