Sabtu, 23 Mei 2026

Nasional

Presiden Jokowi Cabut Perpres Investasi Minuman Keras

Presiden Jokowi akhirnya mencabut Peraturan Presiden (Perpre2)  terkait izin produksi minuman keras.

Tayang:
Penulis: M Nur Pakar | Editor: M Nur Pakar
Twitter
Presiden Joko Widodo 

SEAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Presiden Jokowi akhirnya mencabut Peraturan Presiden (Perpre2)  terkait izin produksi minuman keras.

Bidang Usaha Penanaman Modal terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras.

"Saya telah menerima masukan dari MUI, NU, Muhammadiyah, ormas-ormas lain dan lain-lain," tweet Jokowi pada Selasa (2/3/2021) siang.

Mengenai lampiran Perpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras.

"Dengan ini, saya memutuskan untuk mencabut lampiran Perpres tersebut," tweet Jokowi singkat.(*)

Baca juga: Jokowi Izinkan Bisnis Miras, Eks Menag: Boleh Jadi Minuman Keras Itu Ada Manfaatnya

Baca juga: Gerakan Rakyat Menggugat di Langsa Gelar Aksi Tolak Izin Investasi Minuman Keras 

Baca juga: VIDEO Presiden Jokowi Legalkan Produksi Minuman Keras dengan Persyaratan Tertentu

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved