Jokowi Izinkan Bisnis Miras, Eks Menag: Boleh Jadi Minuman Keras Itu Ada Manfaatnya
Melihat bahaya miras sangat besar efeknya, dirinya menghimbau Presiden Jokowi untuk mengkaji ulang perpres tersebut.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Penanaman Modal.
Perpres tersebut juga mengatur tentang investasi industri minuman keras (miras) yang kini menuai pro dan kontra di masyarakat.
Mantan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menyebut minuman keras ada manfaatnya.
Namun, dirinya tidak mengatakan apa manfaat dari minuman keras tersebut.
Apakah manfaat itu dari segi pendapatan negara atau keuntungan daerah dari diizinkannya bisnis miras.
Namun, Lukman Hakim mengingatkan mudharat (bahaya) yang ditimbulkan akan jauh lebih besar dari manfaatnya.
Baca juga: Presiden Jokowi Legalkan Produksi Minuman Keras, Pemerintah Juga Izinkan Penjualan Enceran Kaki Lima
Baca juga: Izin Investasi Miras, Aspirasi Siapa Itu?
Baca juga: PA 212 Ancam Demo Besar-besaran, Perpres Investasi Miras Panen Penolakan
“Boleh jadi, minuman keras itu ada manfaatnya. Namun mudarat (bahaya) yang ditimbulkannya jauh lebih besar dari pada manfaatnya,” kata Lukman Hakim, diakun Twitter-nya, Senin (1/3/2021).
Melihat bahaya miras sangat besar efeknya, dirinya mengimbau Presiden Jokowi untuk mengkaji ulang perpres tersebut.
Lukman Hakim pun meminta Jokowi untuk mengutaman pencegahan daripada melihat manfaat izin bisnis miras tersebut.
“Utamakan dan dahulukan mencegah timbulnya mudarat dibanding (ingin) meraih manfaat,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Jokowi meneken regulasi itu pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca juga: Haji Uma Datangi Ibu dan Bayi Mendekam di Lapas, Kasus Sebar Video Ricuh Keuchik dengan Aparat Desa
Mengutip dari Kompas.com, aturan soal miras tercantum dalam Lampiran III Perpres itu, yakni soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
Bidang usaha minuman keras masuk di dalamnya.

Dijelaskan bahwa syarat untuk usaha minuman beralkohol yakni dilakukan untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada empat Provinsi.
Yakni, Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Baca juga: Ini Sanksi Bagi Polisi Minum Miras dan Masuk Tempat Hiburan Malam, Warga Diminta Awasi dan Laporkan
Baca juga: Ketua Komisi VI DPRA Tolak Perpes terkait Legalitas Miras di Indonesia