Otomotif
Toyota Rush Masuk Segmen Insentif Pajak, Harga Diturunkan Sampai Rp 18 Juta
Mobil low SUV, Toyota Rush yang masuk insentif pajak pemerintah, turun sampai Rp 18 jutaan. Hal itu seiring aturan insentif Pajak Penjualan
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Mobil low SUV, Toyota Rush yang masuk insentif pajak pemerintah, turun sampai Rp 18 jutaan.
Hal itu seiring aturan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPnBM) nol persen untuk mobil baru berlaku mulai Senin (1/3/2021)
Dengan demikian, harga beberapa mobil jauh menjadi lebih murah.
Hal ini idlakukan pemerintah demi menstimulasi pertumbuhan pasar otomotif.
Baca juga: Toyota Raize Segera Meluncur, Inden Sudah Dibuka, Aceh Punya Diler Resmi
Total ada 21 model kendaraan bermotor roda empat yang sudah bisa memanfaatkan insentif PPnBM hingga nol persen.
Enam diantaranya diwakilkan dari merek Toyota.
Anton Jimmi Suwandy mengatakan, setidaknya ada enam mobil baru yang mendapatkan diskon pajak mobil baru.
Salah satunya adalah Toyota Rush.
“Untuk tipe paling laris Toyota Rush yaitu TRD AT, mendapat penurunan harga Rp 17,6 juta menjadi Rp 251,5 juta,” ujar Anton Jimmi saat dihubungi Kompas.com.
Baca juga: Toyota Rush Berhasil Mendominasi Penjualan Low SUV Awal Tahun Ini
Berikut harga terbaru mobil Toyota Rush per 1 Maret 2021 setelah mendapat diskon pajak mobil baru:
-Rush 1.5 G M/T Rp 240,5 juta (turun Rp 17,2 juta)
-Rush 1.5 G A/T Rp 249,8 juta (turun Rp 17,9 juta)
-Rush 1.5 S M/T TRD Rp 251,5 juta (turun Rp 17,6 juta)
-Rush 1.5 S A/T TRD Rp 260,8 juta (turun Rp 18,3 juta)
Baca juga: Toyota Vios Turun Paling Besar, Sampai Rp 60 Jutaan
-Rush 1.5 G M/T LUX Rp 243,03 juta (turun Rp 17,2 juta)