Dua Perkara Korupsi Dilimpahkan ke Tipikor
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil melimpahkan berkas perkara korupsi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh
SINGKIL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil melimpahkan berkas perkara korupsi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh. Ada dua perkara dugaan korupsi yang dilimpahkan.
Pertama, dugaan korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Aceh Singkil pada tahun 2016 lalu. Dengan tersangka JN eks Kepala Disnakertrans, TR eks Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan RS selaku bendahara.
Perkara korupsi kedua yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh adalah dugaan penyelewengan dana Desa Blok 18, Kecamatan Gunung Meriah, dengan tersangka BB Kepala Desa setempat. "Sudah dilimpahkan, tinggal menunggu kapan hari sidangnya," kata Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini melalui Kasi Pidsus Delfiandi, Selasa (2/3/2021).
Diberitakan sebelumnya, JN, TR dan RS diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) tahun 2016. Pagu anggarannya sebesar Rp 1 miliar, dengan sumber anggaran DOKA yang dikelola Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Singkil.
Menurut Kajari, dugaan kerugian negara dalam kasus RTLH senilai Rp 232.839.371. Hal itu berdasarkan hasil audit yang telah dilakukan Inspektorat Aceh Singkil.
Sementara Kepala Desa Blok 18, Kecamatan Gunung Meriah, BB tersandung sebagai tersangka korupsi dengan indikasi kerugian negara sekitar Rp 373 juta.(de)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kajari-aceh-singkil-muhammad-husaini.jpg)