Kakek 65 Tahun Cabuli 6 Anak Perempuan, Modus Bermain Bersama
Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kota Tebingtinggi, Sumatra Utara. Diketahui yang menjadi pelakunya adalah seorang kakek bernama Miswar
SERAMBINEWS.COM - Kasus asusila terhadap anak di bawah umur kembali terjadi.
Bahkan kali ini korbannya ada beberapa anak.
Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kota Tebingtinggi, Sumatra Utara.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah seorang kakek bernama Miswar (65).
Ia tega melecehkan 6 anak di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri.
KBO Reskrim Polres Tebingtinggi, Iptu Budi Sihombing kepada Tribun-Medan.com, Selasa (2/3/2021), mengatakan perbuatan Miswar berhenti usai orang tua para korban membuat laporan ke polisi.
"Pelaku MW alias A merupakan warga Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.
Dia ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tebingtinggi pada Rabu (17/2/2021) kemarin," kata Budi.
Sebelum ditangkap, Miswar diamankan warga di rumahnya.
Ia diduga telah mencabuli enam anak perempuan dibawah umur, yang mana salah seorang di antara korban masih berkaitan darah dengan Miswar.
"Keenam keluarga korban telah membuat pengaduan ke Mapolres Tebingtinggi.
Satu di antaranya cucu, tapi bukan cucu kandung," kata Budi.
Sehari-harinya, Miswar bekerja sebagai tukang becak.
Tak ada yang menyangka perbuatan Miswar mengingat istrinya masih setia dan ikut membantu perekonomian keluarga dengan bekerja sebagai tukang kusuk.
"Dia tukang becak dan istrinya masih ada, kerjanya tukang kusuk," kata Budi.
Baca juga: Pelajar SMP Diduga Cabuli Bocah Yatim Piatu 6 Tahun, Tersangka Ditangkap dan Rumahnya Dirusak Massa
Baca juga: Kakek 71 Tahun Tega Cabuli Cucu Tiri, Ketahuan Gegara Korban Ketakutan Saat Diajak ke Rumah Pelaku
Disinggung terkait latar belakang apa yang mendasari Miswar dengan tega mencabuli keenam anak, Budi menyebut pria paruh baya itu adalah dikenal sebagai orang yang senang dengan anak-anak.
Dalam melampiaskan aksinya, Miswar lebih dulu mengajak main anak-anak main games bersama.
Namun untuk lebih detail terkait kasus ini Polres Tebingtinggi belum mengungkapkan ke publik.
"Hanya gemes atau suka sama anak-anak aja," ujar Budi seraya menyebut kini Miswar telah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kini atas perbuatannya, Miswar ditetapkan tersangka atas tindak pidana perlindungan anak.
Miswar disangka melanggar Pasal 82 ayat 1 UU No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang
Miswar terancam pidana penjara maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya.
Baca juga: BREAKING NEWS - Pencari Barang Bekas asal Medan Ditemukan Meninggal di Mushalla Sukarejo Langsa
Baca juga: Transaksi di Sebuah Hotel, Polisi Amankan Dua Tersangka yang Memperdagangkan Tubuh Satwa Langka
Baca juga: Temukan Muntahan Paus, Wanita Ini Kaya Mendadak, Diperkirakan Harganya Senilai Rp 3,7 Miliar
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Modus Bermain Bersama, Kakek 65 Tahun di Tebingtinggi Cabuli Enam Anak di Bawah Umur
(Tribun-medan.com/Alija Magribi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/miswar-65-atas-dugaan-perbuatan-cabul-terhadap-enam-anak.jpg)