Perceraian
600 Warga Aceh Tamiang Setiap Tahun Bercerai, Dipicu Narkoba dan Judi
Meski begitu, dia menyebut sepanjang 2020, Mahkamah Syariah Kualasimpang berhasil mendamaikan 20 perkara.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Mahkamah Syariah Kualasimpang menyebut kasus perceraian di Aceh Tamiang tergolong tinggi karena setiap tahunnya mencapai 600 perkara.
Hal ini disampaikan Ketua Mahkamah Syariah Kualasimpang, Dangas Siregar merujuk data perkara sidang perceraian dalam dua tahun terakhir.
Dangas menyebut pada 2019 perkara perceraian yang ditangani sebanyak 600 kasus dan sejauh ini menyisakan empat kasus yang belum diputus, sedangkan pada 2020 terdapat 624 kasus dengan sisa kasus yang belum diputus dua kasus.
“Rata-rata dalam setahun perkara perceraian memang sekitar 600-an perkara, tidak terjadi penurunan ataupun kenaikan signifikan,” kata Dangas, Kamis (4/3/2021).
Dia menjelaskan hakim dalam setiap persidangan selalu mengedepankan mediasi terhadap pihak berpekara.
Namun upaya ini tidak banyak mempengeruhi ambisi masing-masing pihak untuk bercerai.
“Kondisinya memang sudah serius, kebanyakan memang sudah pisah rumah bertahun-tahun. Jadi sudah sulit untuk dimediasi,” ujarnya.
Meski begitu, dia menyebut sepanjang 2020, Mahkamah Syariah Kualasimpang berhasil mendamaikan 20 perkara.
• Cerita Cut Keke 15 Tahun Jadi Istri Kedua Malik Bawazir, Ungkap Kebaikan Istri Pertama
• Baru Sebulan Menikah, Wanita Pengantin Baru Kabur dari Rumah, Suami Berharap Istrinya Segera Pulang
Perkara ini disebutnya tidak semuanya kasus perceraian, tapi ada juga menyangkut hak asuh anak.
Dangas tidak menampik kalau gugatan ini dominasi diajukan istri.
Berdasarkan fakta persidangan, perkara yang diajukan ke persidangan sekira 65 persen diawali perselisihan dan pertengkaran yang terjadi berulang-ulang.
“Analisis saya, penyebabnya itu narkoba dan judi togel paling mendominasi, selebihnya faktor lain, misalnya adanya pihak ketiga,” ungkapnya.
Tingginya angka perceraian ini diakuinya berpeluang meningkat pada tahun 2021.
Prediksi ini tidak terlepas dengan jumlah perkara pada dua bulan pertama 2021 telah mencapai 151 kasus.
“Sebagian besar sudah diputus, sedangkan sisa perkara masih ada 48 perkara lagi,” ungkap Dangas didamping Sekretaris dan Panitera Mahkamah Syariah Kualasimpang.(*)