Breaking News

Bawa 5 Kg Sabu, Mantan Anggota DPRK Pidie Jaya Ditangkap di Palembang

Penangkapan Samsul Bahri bermula dari informasi tentang adanya kurir narkoba yang akan mengantarkan sabu-sabu dari Aceh menggunakan mobil pribadi.

Editor: Imran Thayib
ANTARA/Aziz Munajar
Mantan anggota DPRD Pidie Jaya Aceh Samsul Bahri (kiri) dihadrikan saat konfrensi pers penangkapanya oleh BNNP Sumsel, Rabu (3/3/2021). 

SERAMBINEWS.COM, PALEMBANG - Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap mantan anggota DPRD Pidie Jaya, Samsul Bahri (39).

Mantan politisi partai lokal itu diringkus petugas karena membawa lima kilogram sabu-sabu di Jalan Lintas Palembang-Betung.

Kepala BNN Sumsel, Brigjen Pol M Arief Ramdhani, mengatakan Samsul Bahri ditangkap saat akan mengantar lima kilogram sabu-sabu pesanan warga Kabupaten PALI, Sumsel, pada Senin (1/3/2021).

"Dari penangkapan tersangka Samsul, kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya," ujarnya sebagaimana dilansir Antaranews, Rabu (3/3/2021).

Penangkapan Samsul Bahri bermula dari informasi tentang adanya kurir narkoba yang akan mengantarkan sabu-sabu dari Aceh menggunakan mobil pribadi.

Memperoleh informasi itu, tim Brantas BNN Sumsel bergerak cepat untuk melakukan pengintaian.

Tim Brantas BNN Sumsel membuntuti mobil tersangka dari Simpang Tiga Taman Betung menuju Palembang.

Akhirnya, tersangka berhenti di SPBU Terminal Atas Banyuasin KM 68 Jalan Lintas Palembang-Betung pukul 12.00 WIB.

"Di sanalah tim akhirnya menangkap tersangka yang merupakan mantan anggota DPRD di Aceh ini," katanya.

Dari penggeledahan mobil tersangka, tim mendapati lima kilogram sabu-sabu yang disembunyikan dalam dashboard mobil.

Barang haram tersebut rencananya akan diantar ke kurir lain bernama Lekat.

Hanya kurun 30 menit, petugas kembali berhasil menangkap Lekat yang tengah menunggu di Indomaret Simpang Pancur Jalan Lintas Palembang-Betung.

Setelah Lekat tertangkap, Tim Brantas BNN Sumsel meneruskan lagi pengejaran terhadap pemesan lima kilogram sabu-sabu.

Pemesan barang haram itu bernama Suhaimi yang akhirnya ditangkap di Kabupaten PALI pada hari yang sama.

"Barang bukti yang kami amankan selain lima kilogram sabu-sabu ada satu unit mobil Daihatsu, satu unit mobil Toyota Fortuner, satu unit sepeda motor matik, dan enam unit telpon genggam," jelas Brigjen Pol M Arief menambahkan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved