Insentif Pajak
Direktorat Jenderal Pajak Perpanjang Insentif Pajak Akibat Dampak dari Pandemi Covid-19
Sebelumnya, pemberian insentif pajak diberikan sampai 31 Desember 2020. Dan perpanjangan insentif pajak ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan
Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Mawaddatul Husna I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperpanjang program insentif pajak hingga 30 Juni 2021.
Perpanjangan ini dilakukan akibat dampak dari pandemi Covid-19 atau virus corona.
Sebelumnya, pemberian insentif pajak diberikan sampai 31 Desember 2020. Dan perpanjangan insentif pajak ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021. Aturan ini resmi berlaku mulai 1 Februari 2021.
Informasi ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah DJP Aceh, Imanul Hakim saat berkunjung ke Kantor Harian Serambi Indonesia, di Banda Aceh, Kamis (4/3/2021).
• VIDEO Militer Myanmar Pakai Peluru Tajam Hadang Demonstran, 10 Orang Meninggal
• Hasil Swiss Open 2021 – Hafiz/Gloria Hingga Tunggal Putri Tersingkir, Indonesia Sisakan 4 Wakil
• VIDEO - Pekerja Konstruksi Ini Ukir Ragam Patung Binatang dari Kulit Kayu dan Lumut
Dalam kunjungan itu juga dihadiri Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Aceh, Rahmad Siswoyo dan Kepala KPP Pratama Aceh Besar, Nugroho Nurcahyono.
Rombongan diterima oleh Pemimpin Umum Serambi Indonesia H Sjamsul Kahar, Pemimpin Perusahaan Mohd Din, News Manager Bukhari M Ali, Manager Iklan Hari Teguh Patria, dan manager lainnya.
Dalam kesempatan itu, Imanul menyampaikan ada kriteria tertentu untuk pegawai yang berhak mendapatkan insentif.
Pegawai yang mendapat insentif adalah pegawai yang bekerja pada perusahaan dengan kriteria tertentu.
Kriteria tersebut adalah Perusahaan sebagai pemberi kerja merupakan perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu (sesuai dengan Lampiran PMK-9/2021), perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau perusahaan di Kawasan Berikat Insentif diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta.
Karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong.
Apabila wajib pajak memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 cukup disampaikan wajib pajak pusat dan berlaku untuk semua orang.
Sementara cara untuk mendapatkan insentif pajak tersebut, yaitu perusahaan tempat bekerja menyampaikan pemberitahuan tentang pemanfaatan insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah kepada kepala KPP tempat perusahaan terdaftar melalui laman www.pajak.go.id.
Setelah itu, perusahaan tersebut harus menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya melalui laman www.pajak.go.id.
Tak hanya insentif pajak penghasilan (PPh), ada juga insentif bagi pajak-pajak lainnya yaitu insentif pajak UMKM dilansir dari akun resmi Twitter Kemenkeu, @KemenkeuRI, pelaku UMKM mendapat fasilitas pajak penghasilan final tarif 0,5 persen (PP 23/2018) yang ditanggung oleh pemerintah.