Pemkab Aceh Selatan Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2020 kepada BPK RI
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2020
TAPAKTUAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2020 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Aceh, di Banda Aceh. Dokumen LKPD Unaudited ini diserahkan langsung oleh Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran, kepada Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Arif Agus, Rabu (3/3/2021).
Pada kesempatan itu, Arif Agus mengapresiasi kerja keras Pemkab Aceh Selatan yang telah menyelesaikan LKPD lebih awal dari agenda yang ditetapkan, hingga menjadi kabupaten pertama di wilayah Subauditorat Aceh II yang menyerahkan LKPD kepada BPK, dan kabupaten kelima dari seluruh Aceh.
Tgk Amran dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Aceh, dan seluruh pihak terutama kepada seluruh SKPK dalam Kabupaten Aceh Selatan yang telah bekerja keras dalam menyelesaikan laporan keuangan tersebut.
Selanjutnya, Tgk Amran mengharapkan agar capaian ini dapat ditingkatkan agar lebih baik ke depannya. Turut hadir Sekretaris Daerah, H Nasjuddin SH MM, Asisten Administrasi Umum Setdakab, Ir H Said Azhar, Kepala BPKD, Syamsul Bahri SH, dan Inspektur Drs H Rasyidin.(HAS)