Lapas Lhoksukon Usulkan Asimilasi untuk Isma Khaira

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, pada Rabu (3/3/2021) resmi mengusulkan asimilasi untuk narapidana

Editor: bakri
DOK LAPAS KELAS IIB LHOKSUKON
Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, Yusnaidi SH melihat kondisi Isma Khaira bersama bayinya di lapas tersebut. 

* Kisah Ibu Bersama Bayi Enam Bulan Mendekam di Penjara

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, pada Rabu (3/3/2021) resmi mengusulkan asimilasi untuk narapidana asal Desa Lhok Pu’uk Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Isma Khaira (32). Isma divonis tiga bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon pada 8 Februari 2021.

Vonis itu dijatuhkan hakim kepada ibu empat anak ini karena menyebar video pertengkaran Keuchik Lhok Pu’uk, Kecamatan Seunuddon, Bakhtiar dengan keluarganya yang berdurasi 35 detik melalui facebooknya pada 2 April 2020. Lalu, pada 3 April 2020, Keuchik Lhok Pu’uk itu melaporkan Isma ke SPKT Polres Aceh Utara.

Isma mulai dieksekusi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara pada 19 Februari 2021. Ibu rumah tangga itu hadir bersama bayinya yang berumur enam bulan ke Lapas Lhoksukon. Setelah 10 jam menjalani hukuman, kondisi kesehatan Isma drop sehingga harus dibawa ke RSU Cut Meutia (RSUCM).

Pada 24 Februari 2021, Isma kembali menjalani hukuman di Lapas Lhoksukon. Ia ikut membawa bayinya karena belum bisa ditinggalkan, setelah dinyatakan sembuh. Sebelumnya, Isma juga sudah menjalani hukuman sebagai tahanan kota di rumahnya selama 21 hari. Kehadiran bayi dalam penjara Lapas mengundang reaksi banyak pihak.

Antara lain dari Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat. Lalu, anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman alias Haji Uma dan anggota DPR RI, M Nasir Djamil ikut memberikan dukungan agar Isma bisa mendapatkan asimilasi menjalani hukuman di rumahnya. “Kemarin sudah kita usulkan asimilasi ke Jakarta,” ujar Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Yusnaidi SH.

Disebutkan, pengusulan asimilasi ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjend Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, setelah semua persyaratan lengkap termasuk Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IIA Lhokseumawe. “Insya Allah, jika tak ada kendala, pada 14 Maret mendatang, Isma bisa mendapat asimilasi,” jelas Yusnaidi.(jaf)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved