Mama Muda Jual Anak di Bawah Umur Puaskan Hasrat Pria Hidung Belang, Pasang Tarif Rp 500 Ribu
Seorang ibu bernama Lia (29) menjajakan gadis-gadis remaja ke pria hidung belang. Ia memasang tarif Rp 500 ribu sekali kencan.
"Untuk itu pelaku diamankan, ia melanggar Pasal 88 Undang - Undang Nomor 35 tahun 2014, perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," tambahnya.
Terkiat kronologi lengkap kasus tersebut, Iptu Wahyudi tidak menjelaskan secara detail.
Hingga berita ini dikeluarkan, Tribunjateng.com masih mencoba mengkonfirmasi ke Polres Pemalang kejelasan kasus tersebut.
(TribunJateng.com/Budi Susanto)
Baca juga: Arab Saudi Umumkan 384 Kasus Baru Virus Corona dan Lima Kematian
Baca juga: Bentrok Jelang KLB Demokrat, 2 Pegawai SPBU dan Seorang Aparat Desa Luka Parah
Baca juga: Militan Al-Shabab Serang Penjara, Tujuh Tentara Somalia Tewas, Ratusan Tahanan Dibebaskan
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Lia Mamah Muda Pemalang Jual Anak di Bawah Umur Puaskan Hasrat Pria Hidung Belang, Segini Tarifnya