Dua Siswa SMP Menikah, Pria 14 Tahun dan Wanita 16 Tahun, Saling Mencintai untuk Hindari Dosa
Pernikahan dini pasangan anak di bawah umur kembali terjadi. Kedua pengantin masih berstatus pelajar SMP.
Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM - Pernikahan dini pasangan anak di bawah umur kembali terjadi.
Kedua pengantin masih berstatus pelajar SMP.
Pernikahan pasangan yang masih siswa SMP ini terjadi di Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara.
Mereka berusia belasan tahun, belum beranjak dewasa.
Yang lelaki kelas 7, sedangkan perempuannya kelas 9.
Masing-masing berumur 14 tahun dan 16 tahun.
Mereka belajar di sekolahan yang sama.
Mereka ialah MG (14), siswa kelas 7 dan FN (16) siswa kelas 9.
MG, mempelai pria masih duduk di kelas 7 sementara istrinya duduk di kelas 9 sekolah yang sama.
Dikutip Serambinews.com dari Kompas.com Keduanya menikah dan melangsungkan prosesi ijab kabul di rumah mempelai perempuan.
Ijab kabul dilaksanakan pada Sabtu (6/3/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.
Bocah SMP berinisial MG mengucapkan ikrar ijab kabul dituntun oleh Kepala KUA Batauga Samsul Ridi.
Mereka pun kini menjadi sepasang suami istri.
Kepala KUA Batauga, Samsul Ridi mengatakan, proses ijab kabul pernikahan pasangan SMP tersebut berjalan lancar dan tidak ada kendala.
“Kita bersyukur kepada Allah, pada hari ini kami telah selesaikan pernikahan di keluarga kedua mempelai wanita, Alhamdulillah tidak ada kendala, semua dengan lancar,” kata Samsul kepada sejumlah media, Sabtu.