Dua Siswa SMP Menikah, Pria 14 Tahun dan Wanita 16 Tahun, Saling Mencintai untuk Hindari Dosa
Pernikahan dini pasangan anak di bawah umur kembali terjadi. Kedua pengantin masih berstatus pelajar SMP.
Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
Dalam proses ijab kabul tersebut, kedua mempelai tampak menggunakan pakaian adat Buton.
Proses ijab kabul pun hanya diikuti keluarga kedua mempelai dengan jumlah terbatas.
Kepala KUA Batauga, Samsul Ridi mengatakan pihaknya sempat menolak pernikahan mereka karena masih di bawah umur.
Keluarga dan pihak mempelai mengajukan gugatan dari kedua mempelai pengantin di Pengadilan Agama Pasarwajo untuk memohon agar kedua mempelai bisa menikah.
“Dalam putusan pengadilan mengabulkan permohonan untuk menikah".
"Lalu menyampaikan kepada kami, bahwa pernikahannya akan dilakukan pada tanggal 6 Maret 2021"
"namun tidak cukup waktu, maka kami berikan dispensasi waktu dari pemerintah daerah dan camat,” ujar Samsul.
Samsul lalu membuat pengumuman terkait rencana pernikahan mereka di Facebook.
“Pengumuman kehendak nikah, bagi bapak/ibu/ keluarga yang keberatan dan atau mengetahui adanya halangan atas rencana pernikahan diatas maka datang langsung ke kantor KUA,” demikian tulisan pengumuman yang di posting dalan beranda Facebook KUA Batauga.
Akhirnya keduanya menikah.
“Kita bersyukur kepada Allah, pada hari ini kami telah selesaikan pernikahan di keluarga kedua mempelai wanita, Alhamdulillah tidak ada kendala, semua dengan lancar,” kata Samsul kepada sejumlah media, Sabtu.
Saling Mencintai

Namun, di balik kebahagian itu, ibu mempelai wanita Meliana mengaku khawatir dengan pernikahan itu.
Sebab, pernikahan ini dilakukan di usia dini.
“Antara lega dan khawatir ke depannya bagaimana, karena ini (pernikahan) usia dini".