Breaking News

Otomotif

Harga Mobil Baru Dapat Insentif Pajak Turun, Mobil Bekas Rontok

Kebijakan pemerintah memberi insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0 persen, harga mobil baru turun.

Editor: M Nur Pakar
ist
Konsumen mobil88 yang mencari mobil bekas 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan pemerintah memberi insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0 persen, harga mobil baru turun.

Demikian, juga dengan mobil bekas, bahkan rontok satu per satu, imbas insentif pajak pemerintah yang mulai berlaku Maret 2021.

Halomoan Fischer, Presiden Direktur Mobil88, mengatakan, turunnya harga jual mobil baru tentu membuat harga mobil bekas jadi lebih murah.

Namun tidak semua mobil bekas mengalami penurunan.

Umumnya mobil yang jadi lebih murah merupakan mobil usia muda dan punya spesifikasi yang sama dengan unit keluaran baru.

Menurutnya, penurunan harga mobil bekas akan berlangsung sementara.

Baca juga: Mitsubishi Tak Mau Kalah, Xpander Satu-satunya Dapat Insentif Pajak Ditambah Lagi Insentif Diler

“Di awal-awal penerapan kebijakan PPnBM ini memang ada sedikit ancaman bagi kami pedagang mobil bekas bahwa pada saat mobil baru ada penyesuaian harga,” ujar Fischer, kepada Kompas.com belum lama ini.

“Kan kami keburu pegang stok dengan nilai yang lama," jelasnya.

"Jadi mungkin bisa ada koreksi sedikit harga, ada sedikit koreksi profit," tambahnya.

"Tapi tiga bulan lagi sudah normal, jadi nanti akan naik lagi, kita harapkan bisa tingkatkan gairah mobil bekas juga” kata dia.

Fischer mengatakan, kebijakan insentif PPnBM akan berdampak pada turunnya harga mobil bekas sekitar 10 sampai 20 persen.

Baca juga: Honda Brio RS Urbanite Dapat Insentif Pajak, Harga Hampir Sama RS Biasa 

Misalnya Toyota Avanza keluaran 2019 yang pada Februari lalu pasarannya berada di angka Rp 170 jutaan sampai Rp 190 jutaan.

Saat ini harga baru Avanza berada di rentang Rp 187 juta sampai Rp 239,35 juta.

Pedagang mobil bekas tentu harus menurunkan harga jualnya agar tidak mepet dengan harga baru.

Maka tak heran jika Avanza 2019 saat ini banyak ditawarkan di kisaran Rp 160 jutaan hingga Rp 180 jutaan.

Artinya mobil bekas usia muda harus turun paling tidak Rp 10 jutaan, mengikuti penurunan harga mobil baru.

“Semakin tua mobil penurunannya semakin sedikit," jelasnya.

"Mungkin untuk tahun 2015-2016 turunnya hanya Rp 2 sampai 3 juta,” ucap Fischer.

Dia menambahkan, penurunan harga banyak terjadi di mobil bekas usia 3-5 tahun.

Baca juga: Daihatsu Xenia Dapat Insentif Pajak Rp 14 Juta Plus Insentif Diler

Pasalnya mobil bekas di segmen tersebut jadi yang paling banyak diminati.

Sedangkan bagi mobil usia 10 tahun atau lebih, akan lebih sedikit terkena dampak dari kebijakan diskon pajak ini.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Diskon Pajak, Harga Mobil Bekas Mulai Anjlok"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved