Berita Aceh Tamiang

Perkara Jinayat Tertinggi di Aceh Tamiang Didominasi Kasus Judi, Tahun Ini Sudah Masuk Dua Kasus

Sepanjang tahun 2020 lalu, Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang telah memutus 26 perkara jinayat yang umumnya merupakan kasus perjudian.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Taufik Hidayat
For Serambinews.com
Dangas Siregar (tengah) menyebut perkara jinayat didominasi perjudian. Kejahatan ini sendiri diketahui sebagai pemicu utama perceraian di Aceh Tamiang. 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Tamiang, Dangas Siregar menyebut kasus judi mendominasi perkara jinayat sepanjang tahun 2020.

Dangas mengungkapkan sepanjang tahun lalu, pihaknya telah memutus 26 perkara jinayat yang umumnya merupakan kasus perjudian.

“Tahun lalu kami tangani 26 perkara, paling banyak itu ya judi, kemudian miras, ikhtilat dan zina,” kata Dangas, Minggu (7/3/2021).

Dangas khawatir perkara judi ini masih dominan karena pada dua bulan pertama di tahun ini sudah ada dua perkara judi yang masuk ke Mahkamah Syar'iyah.

“Sampai Februai ada tiga perkara jinayat yang kami tangani, dua judi dan satu lagi ikhtilat,” sebutnya.

Kekhawatiran ini dijelaskan Dangas karena perjudian terus bertransformasi sehingga memungkinkan siapa saja terjerat di dalamnya.

Baca juga: Tim Gabungan di Bener Meriah Giring Dua Gajah Liar ke Luar Barrier, Tiga Ekor Lagi Masih Dicari

Baca juga: Arab Saudi Kembali Digempur Oleh Milisi Houthi, 10 Drone Berhasil Dicegat dan Dihancurkan

Baca juga: Diteras Rumah Istri Mengaku Selingkuh, Suami Marah Bacok Tetangga Hingga Meninggal

Transformasi ini kata dia terlihat dari jumlah pemain yang dulunya harus melibatkan banyak orang, kini bisa dimainkan oleh satu orang saja.

“Pakai ini, judi online itu tidak perlu ramai, sendirian pun kita sudah bisa terlibat dalam perjudian,” ucap Dangas sembari menunjuk androidnya.

Mirisnya lagi kata dia, praktik perjudian online ini telah menyentuh banyak kaum terdidik, mulai dari pelajar, mahasiswa hingga pejabat di lingkungan ASN. 

Dia pun berharap ada kebijakan dari pemerintah daerah untuk mencegah sekaligus sanksi bagi masyarakat yang bermain judi melalui aplikasi online.

Baca juga: Jika Harus Bepergian di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Hal-hal Harus Diperhatikan Agar Aman dan Nyaman

Baca juga: Hujan Padamkan Karhutla di Nagan Raya, Penyiraman Masih Terus Dilakukan

Baca juga: VIDEO Ustaz Abdul Somad Gendong Bayi, Hajat Ayah dari Lhokseumawe Ini Terwujud

“Judi ini sama buruknya dengan narkoba, kita berharap masyarakar sadar tidak lagi terjebak dengan permainan ini,” sambungnya.

Dangas kembali mengingatkan kalau perjudian dan narkoba telah memicu tingginya angka perceraian di Aceh Tamiang yang mencapai angka 600 perkara per tahun.

Berdasarkan fakta persidangan, kaum istri yang mengajukan gugatan cerai mengaku bahtera rumah tangganya goyang setelah sang suami tidak produktif akibat kecanduan narkoba dan judi.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved